Parittiga,OpsJurnal.Asia -
Menanggapi berkembangnya isu terkait permainan “kodok-kodok” dan “fo” di wilayah Parittiga–Jebus, seorang tokoh adat Tionghoa setempat menyampaikan klarifikasi guna meluruskan persepsi publik.
Dalam keterangannya pada Sabtu (4/4/2026), ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari tradisi sosial budaya yang telah lama berlangsung dan umumnya hadir dalam momentum tertentu, seperti kegiatan komunitas dan adat.
Ia menekankan pentingnya melihat persoalan secara komprehensif dan tidak semata-mata dari sudut pandang hukum tanpa mempertimbangkan konteks budaya.
Selain itu, ia juga membantah adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kegiatan tersebut, serta mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Tokoh adat tersebut menegaskan bahwa komunitas Tionghoa di wilayah tersebut tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi dasar untuk membangun dialog yang konstruktif antara masyarakat, aparat, dan pemangku kepentingan, guna menjaga stabilitas sosial serta menghormati keberagaman budaya.
(yp)

