Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia
Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengungkap dua kasus curanmor di lokasi berbeda. Dua pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan disampaikan Kapolres Bojonegoro Afrian Satya Permadi dalam konferensi pers di lobi Mapolres, 15 April 2026.
Ia didampingi Kasat Reskrim Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas Karyoto saat memaparkan kronologi kasus.
Dua TKP berada di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, serta teras rumah di Desa Bareng, Kecamatan Sekar.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, MHA (53) warga Kapas dan W (21) warga Sekar, Bojonegoro.
Kapolres menjelaskan, pelaku berkeliling mencari sasaran, memanfaatkan situasi sepi dan kendaraan dengan kunci menempel.
“Pelaku berburu target saat kondisi lengah. Begitu melihat kunci masih terpasang, langsung melancarkan aksinya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua motor, yakni Yamaha N-Max S 3175 BE dan Honda Astrea AE 2538 BM.
“Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di rumah maupun tempat umum.
“Jangan tinggalkan kunci masih menempel. Gunakan kunci ganda untuk menekan risiko pencurian,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, polisi juga menyerahkan kembali kendaraan korban tanpa biaya, disambut syukur dan terima kasih.
“Alhamdulillah kendaraan kembali tanpa pungutan. Terima kasih kepada Polres Bojonegoro,” ucap salah satu korban. [Ags].

