Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia
Polres Bojonegoro merilis kasus pencabulan dan persetubuhan di empat lokasi. Tujuh pelaku kini diamankan, Rabu kemarin (15/4/2026).
Kapolres Afrian Satya Permadi dan Sat Reskrim mengungkap ini tindakan keji, beragam modusnya, juga meresahkan perlindungan anak.
TKP pertama di Desa Belun, Kecamatan Temayang. Pelaku AA (33) masuk kamar korban, lakukan pencabulan dan persetubuhan terjadi.
TKP kedua, warkop Ngaglik, Kecamatan Kedungadem. Empat pelaku, AA (21), RD (20), AP (18), RM (17), manfaatkan korban yang sedang mabuk. Mereka lantas melakukan tindakan asusila bergiliran.
TKP ketiga, Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras. Pelaku RR (17) ajak korban menonton video porno dan melakukan pelecehan.
TKP keempat, Desa Ngunut Kecamatan Dander. Pelaku MAR (20) membujuk korban. Modus ini manfaatkan emosi korban, lalu melancarkan aksinya.
“Barang bukti dan ketujuh pelaku ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro,” kata Kapolres. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 415 KUHP dan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023. Kasus ini jadi perhatian serius aparat dan masyarakat.
Peran serta masyarakat dalam mencegah kasus serupa sangat penting. Laporkan tiap kejadian mencurigakan demi masa depan generasi muda. [Ags].

