Bojonegoro Jatim, OpsJurnal.Asia
Perspektif, - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membuka seleksi Dewan Pendidikan periode 2026–2030 sebagai ruang keterlibatan masyarakat.
Momentum ini kembali menghadirkan ajakan publik untuk ikut menentukan arah masa depan pendidikan daerah.
Langkah tersebut diposisikan sebagai penguatan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pendidikan lokal.
Namun pertanyaan lama tetap muncul, apakah partisipasi benar-benar substansial atau sebatas legitimasi kebijakan.
Landasan hukum disusun lengkap, mulai regulasi pemerintah pusat hingga peraturan daerah yang berlaku.
Secara administratif, proses tampak tertata rapi, meski substansi tetap membutuhkan pengawasan publik berkelanjutan.
Pembentukan panitia melalui keputusan bupati menjadi penanda dimulainya tahapan seleksi secara resmi.
Mekanisme berjalan sesuai prosedur, sementara kepercayaan publik perlahan ikut diuji dalam setiap tahapannya.
Sekretaris panitia, Teguh Supriyadi, menegaskan pembentukan dewan pendidikan merupakan amanat regulasi dan kebijakan daerah.
Ia menempatkan pendidikan sebagai hak dasar warga sekaligus tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam konsepnya, dewan pendidikan dirancang sebagai ruang demokrasi pendidikan yang menyalurkan aspirasi publik.
Lembaga ini diharapkan mampu mengawal pemerataan akses, transparansi kebijakan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, pengalaman sebelumnya menunjukkan lembaga partisipatif kerap berhenti pada fungsi simbolik.
Peran yang semestinya strategis terkadang hanya hadir sebagai pelengkap struktur tanpa pengaruh kebijakan nyata.
Dewan pendidikan idealnya menjadi pengawas kebijakan yang independen, bukan sekadar pemberi legitimasi administratif.
Panitia menegaskan seleksi dilaksanakan secara terbuka untuk menjaring figur berintegritas dan berkompetensi.
Komitmen transparansi menjadi harapan bersama, sebab kepercayaan publik tumbuh dari keterbukaan proses.
Tahapan seleksi telah disusun rinci, mulai pendaftaran hingga pemaparan gagasan dan wawancara calon anggota.
Jadwal yang jelas menjadi fondasi awal, sementara kualitas penilaian tetap menentukan hasil akhir yang dipercaya publik.
Persyaratan calon dirancang ketat, termasuk pendidikan minimal sarjana dan larangan afiliasi partai politik.
Ketentuan tersebut dimaksudkan menjaga independensi lembaga agar tetap berdiri di atas kepentingan pendidikan.
Meski demikian, masyarakat tetap berharap proses seleksi berlangsung objektif dan bebas kepentingan kelompok tertentu.
Dewan pendidikan diharapkan menjadi representasi suara masyarakat luas, bukan sekadar lingkaran yang dekat dengan kekuasaan.
Apabila proses berjalan terbuka dan profesional, lembaga ini berpotensi menjadi pengimbang kebijakan pendidikan daerah.
Sebaliknya, jika seleksi yang hanya bersifat administratif berisiko mengurangi kepercayaan publik sejak awal pembentukan.
Momentum ini menjadi kesempatan memperkuat komitmen transparansi serta demokratisasi sektor pendidikan di Bojonegoro.
Publik tidak hanya menanti nama yang terpilih, tetapi berharap hadirnya pengawal pendidikan yang berpihak pada kepentingan peserta didik. [Ags].

