• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bocor dari FTZ? Pipa PT BIB Diduga Diselundupkan ke Pasar Tanpa PPN

    Kamis, 09 April 2026, April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T09:08:25Z
    masukkan script iklan disini

     


    Tanjung Pinang,OpsJurnal.Asia -


    Dugaan praktik pengemplangan pajak kembali mencuat dan menyeret nama PT Bintan Indo Baru (BIB). Perusahaan tersebut diduga mengedarkan pipa merek Rucika yang berasal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan, ke wilayah umum tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


    Informasi yang dihimpun pada Senin (30/3/2026) mengungkap adanya dugaan modus distribusi ilegal. Barang disebut dipesan dari luar daerah, kemudian dibongkar di Pelabuhan Tanjung Uban yang berstatus FTZ. Setelah itu, barang dipindahkan ke gudang milik PT BIB sebelum akhirnya keluar dari kawasan dan diedarkan ke wilayah umum.


    “Barang dibongkar di FTZ Uban, masuk gudang BIB, lalu beberapa hari kemudian keluar ke Batu 6 dan disebar ke toko-toko, termasuk di KM 5,” ungkap sumber yang memahami alur distribusi tersebut.


    Padahal, sesuai aturan, setiap barang yang keluar dari kawasan FTZ menuju wilayah pabean Indonesia wajib melalui pemeriksaan dan dikenakan pajak, termasuk PPN. Namun dalam kasus ini, diduga proses tersebut tidak dijalankan.


    “Seharusnya diperiksa dan bayar pajak. Tapi ini diduga langsung keluar dan beredar bebas,” tambah sumber tersebut.


    Lebih jauh, praktik ini diduga bukan kejadian baru. Aktivitas serupa disebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025, dan diduga masih terus terjadi hingga saat ini.


    “Setahu saya, pipa dari FTZ Uban itu tidak bayar pajak. Dari gudang langsung keluar ke Batu 6, lalu ke toko-toko,” jelasnya.


    Bantahan Pihak Toko, Sempat Emosi


    Saat dikonfirmasi di Toko BIB Batu 5, Jalan Gatot Subroto, perwakilan bernama Ari membantah tudingan tersebut. Ia menyebut seluruh barang berasal dari Pelabuhan Kijang, bukan dari kawasan FTZ Tanjung Uban.


    “Barang kami dari Kijang, bukan dari Uban. Kalau pun ada dari Uban, pasti bayar pajak,” ujarnya.


    Namun saat didalami lebih lanjut, yang bersangkutan sempat terpancing emosi dan melontarkan kata-kata kasar. Meski kemudian meminta maaf, ia sempat menuding pihak media memiliki kepentingan tertentu sebelum akhirnya mengakhiri wawancara.


    FORKORINDO Minta Kasus Diusut Tuntas hingga Bea Cukai


    Menanggapi kasus ini, Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) mengapresiasi langkah cepat Polda Kepri yang telah mulai memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan karyawan PT BIB.


    Ketua Umum FORKORINDO, Tohom TPS, menyebut penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar dugaan praktik penggelapan pajak.


    “Kami melihat keseriusan Polda Kepri. Proses pemanggilan saksi berjalan cepat,” ujarnya, Rabu (9/4).


    Ia juga mendesak agar penyelidikan tidak berhenti di pelaku lapangan saja, melainkan mampu mengungkap aktor utama di balik dugaan praktik tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak terkait seperti Bea Cukai.


    “Harus diungkap sampai ke aktor intelektualnya. Jika ada keterlibatan Bea Cukai, itu juga harus dibuka,” tegasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT BIB, termasuk Direktur Utama berinisial ‘A’ dan Komisaris Utama berinisial ‘K’, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak Bea Cukai juga masih terus dilakukan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini