• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Belanja Pegawai Ditekan Siasat Angka di Bojonegoro Gerus Makna Reformasi Fiskal

    Minggu, 26 April 2026, April 26, 2026 WIB Last Updated 2026-04-26T12:49:52Z
    masukkan script iklan disini

        Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia

    Opini, - Peringatan Wamendagri, Bima Arya Sugiarto terdengar keras, namun daerah justru bergerak mencari celah aman.

    Batas 30 persen belanja pegawai bukan angka administratif, melainkan pagar disiplin fiskal yang wajib ditegakkan.

    Namun mayoritas daerah belum beranjak, bahkan memilih terlihat patuh tanpa benar-benar berubah.

    Ketentuan itu tertuang tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

    Arah kebijakannya jelas, APBD harus keluar dari jebakan birokrasi menuju belanja produktif dan berdampak.

    Penguatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagai panduan teknis.

    Namun di bawah, praktiknya justru manipulatif, angka ditekan, substansi reformasi dibiarkan rapuh.

    Siasat pemangkasan TPP 25 persen tahun ini dan 25 persen berikutnya mulai dijadikan jalan pintas.

    Indikasi ini mencuat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memperlihatkan pola kepatuhan yang dipoles.

    Langkah itu tampak solutif, tetapi sesungguhnya hanya merapikan wajah tanpa menyentuh akar persoalan.

    Struktur pegawai tetap gemuk, beban anggaran stagnan, hanya komposisi belanja yang dipermak.

    Jika TPP dipangkas tanpa evaluasi kinerja, prinsip merit system sedang digeser secara diam-diam.


    Padahal pengaturan ASN ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

    Dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

    Pemotongan seragam tanpa dasar kinerja berpotensi menabrak asas keadilan dan profesionalitas ASN.

    Lebih jauh, ini melahirkan ilusi kepatuhan, angka turun, tetapi kualitas belanja tetap stagnan.

    APBD tampak sehat di atas kertas, padahal hanya dipoles agar lolos dari tekanan pusat.

    Di titik ini, kebijakan daerah tak lagi bicara reformasi, melainkan sekadar bertahan dari kewajiban.

    Jika pola ini dibiarkan, 2027 bukan momentum perbaikan, melainkan panggung kepatuhan semu.

    Pemerintah pusat diuji, membiarkan akrobat angka atau menegakkan disiplin fiskal secara nyata.

    Tanpa keberanian memaksa perubahan struktural, batas 30 persen hanya menjadi angka tanpa makna. [Ags]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini