• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencatutan Atribut, DPC APTI Garut Desak DPRD Batalkan Audiensi Kelompok Ilegal 2 Maret

    Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T13:51:58Z
    masukkan script iklan disini

     


    Garut,OpsJurnal.Asia -


    Kisruh keabsahan kepengurusan organisasi petani tembakau di Kabupaten Garut kian memanas dan berujung pada ancaman pidana. Pengurus sah Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Kabupaten Garut secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Garut untuk membatalkan rencana audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026.

     


    Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan terkait dugaan tindak pidana penggunaan atribut organisasi tanpa hak oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub).

     


    Dalam wawancara yang dilakukan oleh pewancara M.A.Zakariyya S.E,Minggu (01/03/226) Ketua DPC APTI Kabupaten Garut, Tatang Somantri, menyatakan bahwa agenda audiensi tersebut harus dibatalkan karena pihak pemohon merupakan kelompok yang tidak memiliki legitimasi hukum. Hal ini diperkuat dengan surat DPD APTI Jawa Barat nomor 029/DPD.APTI.JB/XII/2025 yang menyatakan bahwa hasil Muscablub kelompok tersebut cacat prosedur dan tidak diakui secara organisasional.

     


    "Kami meminta pimpinan DPRD Garut untuk membatalkan audiensi besok. Kelompok itu ilegal dan cacat hukum. SK kepengurusan kami masih berlaku sah hingga 2028, sehingga tidak boleh ada pihak lain yang mengatasnamakan APTI Garut," tegas Tatang

     


    Tensi konflik ini kini memasuki ranah hukum. Bidang Advokasi dan Hukum DPC APTI Garut, Risman Nuryadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana terkait pencatutan identitas resmi lembaga.

     


    "Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana berupa penggunaan stempel, logo, serta kop surat resmi APTI secara tidak sah untuk kepentingan korespondensi birokrasi. Tindakan mencatut atribut organisasi ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana," kata Risman.

     


    Risman memperingatkan bahwa setiap aktivitas yang melibatkan atribut organisasi oleh pihak yang tidak berhak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Ia meminta DPRD Garut agar tidak memfasilitasi kelompok yang sedang dalam sorotan hukum tersebut.

     


    "Jangan sampai lembaga dewan yang terhormat justru memberikan ruang kepada pihak yang terindikasi melakukan dugaan tindak pidana pencatutan atribut. Ini sangat berbahaya bagi tertib administrasi di Kabupaten Garut," tambahnya.

     


    Sebagai bentuk proteksi terhadap marwah organisasi, pihak DPC APTI Garut akan melayangkan surat keberatan resmi ke Sekretariat DPRD Garut pagi ini. Mereka menuntut pembatalan total agenda pertemuan tersebut guna menghindari produk hukum atau kebijakan yang cacat yuridis di masa mendatang.

     


    "Audiensi 2 Maret 2026 itu tidak boleh dilakukan. Kami minta aparat penegak hukum juga memantau situasi ini karena ada dugaan tindak pidana pencatutan atribut yang sedang berlangsung," pungkas Risman.

     


    Hingga saat ini, pengurus sah di bawah kepemimpinan Tatang Somantri tetap menjalankan roda organisasi dan memastikan aspirasi petani tembakau di Garut tetap dikawal melalui jalur yang sesuai dengan konstitusi organisasi dan hukum yang berlaku.

    (Zakariyya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini