Garut,OpsJurnal.Asia -
Program Koperasi Desa Kawasan Masyarakat Pedesaan (KDMP) kini menjadi sorotan publik seiring dengan perubahan skema teknis dan pembiayaannya yang signifikan. Program ini, yang memiliki kemiripan dinamika dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menawarkan potensi ekonomi desa yang besar namun juga menyimpan tantangan tata kelola yang perlu diwaspadai. Hal ini disampaikan oleh Deden Sopian,Ketua Umum FK2PMD Kabupaten Garut, dalam wawancara eksklusif dengan M.A.Zakariyya Di Ruang Publik Garut.Sabtu.(27/02/26)
Berikut adalah uraian lengkap mengenai perkembangan, skema, dan tantangan Program KDMP berdasarkan analisis lapangan dan perubahan kebijakan yang terjadi:
APA itu Program KDMP dan Bagaimana Perubahannya?
Program KDMP adalah inisiatif pemerintah untuk memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi yang bergerak di bidang distribusi pangan dan kebutuhan pokok. Seiring berjalannya waktu, program ini mengalami perubahan sistem teknis yang cukup mendasar, mirip dengan apa yang terjadi pada Program MBG.
"Pada awalnya, pengelolaan dapur/gerai dalam program-program ini direncanakan melibatkan pihak sekolah dan kader PKK, namun kemudian bergeser melibatkan pihak swasta melalui yayasan. Dalam hal pembiayaan KDMP, terjadi perubahan besar," ungkap Deden Sopian.
Ia menjelaskan rincian perubahan tersebut:
- Awalnya: Direncanakan menggunakan modal pinjaman maksimal Rp 3 miliar melalui bank Himbara dengan skema angsuran berbunga 4%.
- Sekarang: Mengalihkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD). Pemerintah menjelaskan bahwa ini bukan "pemotongan" Dana Desa, melainkan pengarahan alokasi Dana Desa sebesar Rp600 juta per tahun selama 5 tahun (total Rp 3 miliar).
Dana sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk menutupi kewajiban ke Danantara, dengan rincian: Rp2,5 miliar untuk pembangunan fisik, alat talas, dan angkutan, serta Rp500 juta untuk permodalan gerai. Karena sumbernya adalah Dana Desa, maka bangunan dan seluruh aset KDMP menjadi milik Pemerintah Desa (Pemdes), dan pengurus KDMP tidak perlu membayar angsuran atau bunga seperti skema awal pinjaman bank.
MENGAPA Skema Diubah dan Apa Tujuannya?
Perubahan skema pembiayaan ke arah penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memudahkan akses permodalan bagi desa tanpa membebani koperasi dengan beban utang dan bunga. Tujuan utama program ini, sebagaimana tujuan awal Program MBG, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa—baik melalui kemandirian pangan maupun pemberdayaan ekonomi lokal.
"Secara spesifik, permodalan gerai sebesar Rp500 juta ditujukan untuk menampung produk masyarakat desa seperti telur, daging ayam, tahu, tempe, dan sayuran di bawah binaan BUMDes, sehingga roda ekonomi desa dapat berputar," tambah Deden.
SIAPA yang Terlibat dan Siapa Pemilik Asetnya?
Beberapa pihak kunci terlibat dalam pelaksanaan Program KDMP:
1. Pemerintah Desa (Pemdes): Menjadi pemilik sah seluruh aset KDMP karena pembiayaannya bersumber dari Dana Desa.
2. Pengurus KDMP: Bertugas mengelola operasional koperasi, namun tidak memikul beban angsuran.
3. Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Terkait: Memiliki peran krusial sebagai pengarah dan pengawas agar program berjalan sesuai tujuan.
4. Masyarakat Desa dan Pelaku Usaha Kecil: Sebagai penyedia produk yang disalurkan melalui KDMP dan juga sebagai konsumen.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, seringkali muncul "penumpang gelap" atau oknum yang mencoba memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang menyimpang dari tujuan awal program. "Ini adalah tantangan terbesar yang harus dihadapi, karena jika dibiarkan, program yang seharusnya bermanfaat justru akan merugikan masyarakat," tegas Deden.
DIMANA Potensi dan Risiko Program Ini Berdampak?
Potensi dampak ekonomi dari Program KDMP sangat besar jika dikelola dengan benar.
- Omset Potensial: Untuk kebutuhan 9 bahan pokok saja, estimasi omset per bulan di satu desa dengan 1.500 KK bisa mencapai Rp900 juta (asumsi Rp600 ribu per KK). Dengan margin keuntungan 3%, potensi keuntungan bersih bisa mencapai Rp27 juta per bulan. Masih ada potensi tambahan dari penjualan LPG 3 kg, pupuk, pembelian gabah/jagung, apotek, hingga jasa angkutan.
- Posisi Strategis: KDMP seharusnya tidak hanya berperan sebagai pengecer yang bersaing dengan warung kecil, melainkan sebagai penyalur (distributor) ke warung-warung kampung/RW.
Risiko: Jika tidak diatur strateginya, KDMP bisa menjadi "bumerang" dan mematikan usaha warung kecil yang sudah ada, menyebabkan mereka bangkrut. Hal ini mirip dengan kekhawatiran pada Program MBG yang berpotensi membuat pedagang di sekolah gulung tikar dan memicu inflasi harga jika tidak dikelola dengan baik. "Kita tidak ingin melihat warung-warung kecil yang sudah ada selama bertahun-tahun harus gulung tikar karena kehadiran KDMP. Oleh karena itu, posisi KDMP sebagai distributor sangat penting untuk dijaga," kata Deden.
KAPAN Program Ini Bisa Berjalan Optimal?
Program KDMP maupun MBG sebenarnya adalah program yang sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, program ini baru bisa berjalan optimal dan mencapai tujuannya ketika didukung oleh pengurus yang handal, jujur, dan tidak mencari celah keuntungan pribadi. Selain itu, keterlibatan pihak pemda harus segera dilakukan dengan strategi yang cepat dan tepat (sat set dan gercep) agar kelalaian yang terjadi di MBG tidak terulang di KDMP.
"Jika semua pihak berperan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, maka program ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa. Namun, jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi, maka tujuan awal program akan terabaikan," ujar Deden.
BAGAIMANA Cara Menjalankan Program Ini Agar Tepat Sasaran?
Agar Program KDMP berhasil dan tidak menyimpang, diperlukan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
1. Peran Aktif Pemda: Pemerintah Daerah melalui dinas terkait harus hadir sebagai pihak yang kuat untuk mengarahkan dan mengawasi, mengingat masyarakat sulit bergerak mandiri jika terhalang oleh kepentingan pribadi oknum.
2. Posisi KDMP sebagai Distributor: KDMP harus difungsikan sebagai penyalur ke warung-warung kecil, bukan sebagai pesaing yang mematikan usaha warga.
3. Penegakan SOP: Standar Operasional Prosedur harus ditegakkan ketat agar peluang usaha yang besar (seperti potensi omset MBG yang mencapai Rp30 juta per hari per lokasi) benar-benar dinikmati oleh UMKM dan masyarakat desa, bukan dikeruk oleh kelompok tertentu.
4. Transparansi Tata Kelola: Pengurus harus profesional dan mengutamakan kepentingan bersama di atas keuntungan kelompoknya sendiri.
"Program KDMP memiliki potensi yang sangat besar untuk memberdayakan ekonomi desa. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana program ini dikelola dan diawasi. Kita berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan program ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan," tutup Deden Sopian.
(Zakariyya)

