Batam, ops jurnal– Keberadaan pelabuhan milik PT. Berjaya Abadi Barelang yang berlokasi di Jembatan II Pulau Barelang Kota Batam menjadi sorotan setelah ditemukan adanya aktivitas operasional yang tidak diimbangi dengan kejelasan terkait perizinan serta prosedur pengelolaannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelabuhan tersebut secara rutin digunakan untuk aktivitas sandar kapal dan bongkar muat barang. Di antaranya adalah kayu dan tempurung kelapa yang diangkut menggunakan tongkang dengan panjang kurang lebih 180 kaki. Setiap tongkang dapat mengangkut muatan tempurung kelapa sebanyak 2500 ton dengan harga ekspor Rp 3500 per kilogram, sehingga nilai keseluruhan muatan satu tongkang mencapai sekitar Rp 8 miliar lebih. Ada dugaan adanya barang lain yang tidak dijelaskan secara rinci dalam proses bongkar muat.
Salah satu poin yang menjadi pertanyaan adalah keterbatasan akses ke lokasi pelabuhan. Pintu gerbang pelabuhan selalu dalam kondisi tertutup dan hanya dapat dimasuki oleh orang tertentu, sehingga membuat pihak luar sulit untuk memantau aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Menurut sumber yang tidak dapat diidentifikasi secara pasti, pemilik pelabuhan adalah Bapak Alai, yang bekerja sama dengan perusahaan asing bernama PT. SHUNSHI TRADING PERMATA. Namun, informasi mengenai kerjasama tersebut hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi yang diterima dari berbagai instansi terkait maupun dari pihak pemilik pelabuhan. Beberapa hal yang masih belum jelas antara lain prosedur pengecekan dokumen barang yang keluar masuk pelabuhan, serta mekanisme pemberlakuan pungutan biaya retribusi bagi kapal yang bersandar.
Instansi yang seharusnya mengawasi aktivitas pelabuhan seperti Syahbandar Batam, Bea Cukai Batam, dan Dinas Perhubungan Kota Batam juga belum memberikan klarifikasi terkait kondisi dan pengelolaan pelabuhan tersebut.

