• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    DPRD Kota Tegal Resmi Tetapkan Perda KTR dan Penguatan BPR Bang Bahari

    Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T02:02:41Z
    masukkan script iklan disini



    Tegal,OpsJurnal.Asia -


    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna yang

    digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (5/3/2026). Kedua Perda tersebut adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari Kota Tegal.



    Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, menyampaikan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok dirancang untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Kawasan yang dimaksud meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya.



    "Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan melindungi masyarakat, khususnya perokok pasif, serta meningkatkan derajat kesehatan melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat," jelas Nur Fitriani dalam laporannya.



    Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Fathul Imam, menyampaikan bahwa pengesahan Raperda tentang BPR Bank Bahari bertujuan memperkuat peran bank daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Menurutnya, Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi BPR Bank Bahari untuk meningkatkan pelayanan, terutama dalam penyediaan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).



    "Melalui Perda ini, BPR Bank Bahari diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah," ujarnya.



    Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan penyelesaian pembahasan kedua Raperda. Ia berharap Perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



    "Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tegal yang telah memberikan dukungan, masukan dan saran sehingga kedua Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda," ujar Dedy Yon.



    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan BPR Bank Bahari sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok.



    "Peraturan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok," pungkasnya.

    (DIYARNI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini