Garut,OpsJurnal.Asia -
Isu dugaan ketidaksesuaian standar lantai produksi di PT UNI/SSI kini bergeser dari sekadar sorotan publik menuju dorongan audit kepatuhan yang lebih sistematis. Sebuah legal memo resmi telah dilayangkan kepada manajemen perusahaan sebagai bentuk permintaan evaluasi menyeluruh atas standar keselamatan dan higienitas fasilitas produksi.
Legal memo tersebut ditujukan kepada pimpinan PT UNI / PT Silver Sky Indonesia dan memuat analisis normatif mengenai potensi risiko hukum apabila lantai produksi menggunakan beton tanpa pelapisan epoxy (bare concrete) yang tidak memenuhi standar teknis industri.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari kontrol sosial berbasis regulasi dan prinsip kehati-hatian (prudential compliance), bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran. Kebenaran atas dugaan tersebut tetap menunggu klarifikasi resmi perusahaan dan verifikasi regulator berwenang.
Pertanyaan Kunci: Apakah Sudah Memenuhi Kewajiban Hukum?
Dalam memo tersebut dirumuskan isu hukum sentral: Apakah penggunaan lantai beton telanjang (bare concrete) pada area produksi telah memenuhi kewajiban hukum terkait keselamatan kerja, mutu produk, dan pencegahan kontaminasi?
Pertanyaan ini dinilai krusial karena standar lantai produksi bukan sekadar aspek teknis konstruksi, melainkan bagian dari sistem pengendalian risiko industri—terutama pada sektor yang berkaitan dengan produk konsumsi.
Regulasi yang Menjadi Rujukan
Memo tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan normatif, antara lain: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus tempat kerja menjamin kondisi yang aman dan sehat. Permenperin No. 75 Tahun 2010 (CPPOB), yang mensyaratkan lantai fasilitas produksi bersifat kedap air, tidak berpori, rata, dan mudah dibersihkan. Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2018 serta Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya fasilitas produksi yang higienis dan seamless guna mencegah potensi kontaminasi.
\
Dalam perspektif audit kepatuhan (compliance audit), penggunaan lantai tanpa epoxy dapat dikategorikan sebagai potensi ketidaksesuaian material apabila tidak memenuhi standar minimum regulator.
Analisis Risiko: Dari Administratif hingga Pidana
Secara teoritis hukum, apabila suatu fasilitas produksi terbukti tidak memenuhi standar keselamatan dan higienitas, maka potensi implikasi yang dapat timbul antara lain:
1. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.
2. Penangguhan sertifikasi (ISO, GMP, HACCP, Halal) apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam audit.
3. Tanggung jawab perdata, apabila terjadi kerugian yang memiliki hubungan kausal dengan kondisi fasilitas.
4. Pertanggungjawaban pidana, apabila kelalaian fasilitas terbukti menimbulkan dampak serius.
Namun demikian, seluruh konsekuensi tersebut bersifat hipotetis dan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan resmi, pembuktian teknis, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Rekomendasi: Audit Terbuka dan CAPA Terdokumentasi
Sebagai langkah preventif, memo tersebut merekomendasikan: Pelaksanaan Gap Analysis terhadap fasilitas produksi. Penyusunan dan implementasi Corrective and Preventive Action (CAPA) secara terdokumentasi. Penetapan perbaikan fasilitas sebagai bagian dari statutory compliance, bukan sekadar peningkatan estetika.
Zakariyya menegaskan bahwa dorongan audit ini bukan serangan terhadap entitas usaha, melainkan upaya mendorong tata kelola industri yang sehat.
“Kepatuhan terhadap standar bukan pilihan strategis, tetapi kewajiban hukum. Audit terbuka justru melindungi perusahaan dari risiko yang lebih besar di kemudian hari,” ujarnya.
Tembusan kepada Otoritas Daerah
Legal memo tersebut turut ditembuskan kepada: Bupati Garut, Disperindag Garut, dan Disnakertrans Garut
Langkah ini dimaksudkan sebagai penguatan fungsi pengawasan dan transparansi administratif.
Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT UNI/SSI belum menyampaikan pernyataan resmi terkait legal memo yang dilayangkan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
\
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya pelanggaran, melainkan mendorong proses verifikasi objektif, audit profesional, serta kepastian hukum demi menjamin keselamatan kerja dan perlindungan konsumen di Kabupaten Garut.
(Zakariyya)

