• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Tak Patuhi Standar Epoxy Lantai, Zakariyya Soroti Keamanan Fasilitas PT UNI/SSI

    Minggu, 15 Februari 2026, Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-15T04:41:50Z
    masukkan script iklan disini



    Garut,OpsJurnal.Asia -


    PT UNI/SSI, perusahaan manufaktur yang berlokasi di Jl. Cibatu-Limbangan, Sindangsuka, Cibatu, Garut, kini tengah menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi standar epoxy lantai pabrik yang berlaku, sebuah komponen krusial dalam menjamin keselamatan kerja dan higienitas produksi.



    Menurut Zaka, dugaan ketidakpatuhan terhadap standar teknis ini sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri manufaktur. "Lantai produksi yang tidak sesuai standar, seperti penggunaan material epoxy yang tidak memenuhi kriteria SNI atau metode aplikasi yang keliru, dapat membahayakan keselamatan pekerja dan menurunkan kualitas produk secara signifikan," tegas Zaka saat memberikan keterangan, Minggu (14/02).



    Di duga ada Konsekuensi Hukum dan Sanksi, Zaka menjelaskan bahwa pengabaian terhadap standar teknis lantai produksi memiliki implikasi hukum yang serius bagi perusahaan, di antaranya:



    - Sanksi Pidana & Denda (UU No. 1 Tahun 1970): Pelanggaran terhadap syarat-syarat keselamatan kerja dapat diancam dengan hukuman kurungan atau denda materiil sesuai ketentuan yang berlaku.



    - Sanksi Administratif (Permenperin No. 75/2010): Perusahaan yang melanggar standar CPPOB/GPPOB dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.



    - Pembatalan Izin Edar (Peraturan BPOM): Jika ketidaksesuaian lantai menyebabkan kontaminasi produk (khususnya makanan/obat/kosmetik), BPOM berwenang untuk menarik produk dari pasaran dan membekukan izin edar karena dianggap tidak layak konsumsi/pakai.



    - Tanggung Jawab Perdata: Perusahaan dapat digugat oleh pekerja atau konsumen jika terbukti terjadi kecelakaan kerja atau kerugian kesehatan akibat fasilitas yang tidak standar.



    Dasar Hukum Utama


    Secara normatif, kewajiban teknis lantai produksi di sektor industri harus mengacu pada regulasi berikut:



    - UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.



    - Permenperin No. 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).



    - Peraturan BPOM No. 34/2018 dan No. 7/2024 tentang standar fasilitas produksi yang seamless (tanpa sambungan).



    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT UNI/SSI belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut. Zakariyya menegaskan akan terus memantau perkembangan ini guna memastikan perusahaan manufaktur di wilayah Garut patuh terhadap regulasi standar industri yang berlaku.

    (Kaperwil)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini