• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rokok Ilegal Marak di Parit 3 Beacukai di Minta Bertindak

    Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T13:21:36Z
    masukkan script iklan disini



    Bangka Barat, OpsJurnal.Asia -


    Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kian meresahkan, ini lantaran peredaran barang ini terkesan dibiarkan oleh pihak Bea cukai.



    Bagaimana tidak, peredaran rokok-rokok yang diduga ilegal kini tidak lagi secara sembunyi-sembunyi, namun sudah terang-terangan dijual di toko-toko grosir di Kecamatan Parit Tiga, seperti toko yang terletak di Desa Puput.



    Seperti di toko, yang berada di Jalan Kimjung, Desa Puput. Toko grosir tersebut menampung dan menjual berbagai macam rokok yang diduga ilegal seperti Helium.



    Kenapa rokok Helium diduga ilegal? karena rokok tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Rokok tersebut menggunakan pita cukai SKT yang seharusnya digunakan untuk rokok kretek, dan bukan rokok filter seperti Helium.



    Berdasarkan penelusuran, toko grosir tersebut menjual rokok ilegal jenis Helium dalam skala besar. dimana sejumlah warung kecil di perkampungan membeli rokok-rokok tersebut disana untuk kemudian dijual lagi.



    Sementara pemilik toko grosir yang menjual rokok tersebut, saat diwawancarai mengatakan jika dirinya sebenarnya mengetahui jika rokok tersebut diduga ilegal, namun tetap menjual barang tersebut karena kebutuhan dan selera masayarakat akan rokok tersebut, dan mereka mendapatkan melalui sales yang mendatangi toko mereka secara langsung.



    "Salesnya langsung yang datang ke toko menawarkan produk mereka. Untuk Helium saya beli Rp 165 ribu dan jual lagi Rp 190 ribu, dan untuk rokok Trend kita beli Rp 178 Ribu dan Jual lagi Rp 20 Ribu perbungkus," jawab pemilik toko yang tak jauh dari simpang masuk Dusun Bukit Lintang itu.(-23-01-2026)



    Untuk diketahui, Cukai adalah sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.



    Kapolsek Jebus, AKP Ogan Arif ketika dihubungi terkait maraknya keberadaan rokok-rokok yang diduga ilegal di wilayah hukumnya belum memberikan tanggapan.



    Pihak Bea dan Cukai Bangka Belitung pun hingga berita ini diturunkan masih dalam upaya konfirmasi.



    Sanksi Pengedar Rokok Ilegal


    Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:



    Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.



    Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    (YP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini