• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    GIPS Soroti Risiko Tata Kelola Hibah Dispora Garut di Tengah Kepemimpinan Plt

    Minggu, 11 Januari 2026, Januari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-01-11T05:12:57Z
    masukkan script iklan disini


    Garut,OpsJurnal.Asia - 


    Alokasi dana hibah sektor kepemudaan dan olahraga dalam APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Dana hibah tersebut tercatat sebesar Rp6,2 miliar, masing-masing dialokasikan kepada KONI Kabupaten Garut sebesar Rp5 miliar dan KNPI sebesar Rp1,2 miliar, dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut sebagai perangkat daerah pengampu.



    Perhatian tersebut muncul seiring kondisi Dispora yang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Selain itu, Plt Kadispora yang baru dilantik sebelumnya menjabat sebagai sekretaris dinas dan secara normatif tidak dapat diangkat sebagai pejabat definitif karena terganjal ketentuan manajemen aparatur sipil negara.



    ""Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menilai situasi ini perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola, bukan semata urusan internal kepegawaian"".



    Terkunci Aturan Manajemen PNS


    Ade menjelaskan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 107 huruf c angka 6, syarat pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mensyaratkan sisa masa jabatan paling singkat satu tahun sebelum batas usia pensiun.



    “Dengan ketentuan tersebut, maka secara administratif kepegawaian, Plt Kadispora saat ini berada pada posisi yang tidak memungkinkan untuk dilantik sebagai pejabat definitif, meskipun berasal dari internal Dispora,” kata Ade.



    Menurutnya, kondisi ini berpotensi menempatkan Dispora dalam kepemimpinan transisional yang cukup panjang.



    Alur Keuangan Negara dan Risiko Pengawasan



    Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, GIPS menegaskan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD tetap merupakan bagian dari keuangan negara, meskipun telah disalurkan kepada organisasi penerima.



    Ade menjelaskan, pengelolaan hibah melibatkan alur perencanaan, verifikasi oleh perangkat daerah teknis, pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban. 



    Dalam alur tersebut, OPD teknis memiliki fungsi pengendalian dan pengawasan awal.



    “Ketika fungsi pengawasan dijalankan oleh pejabat dengan kewenangan terbatas, maka risiko yang muncul bukan langsung pelanggaran, tetapi melemahnya kontrol substantif,”" ujarnya.



    Risiko Kewenangan Terbatas, GIPS mencatat, dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, dana hibah termasuk pos anggaran yang sering menjadi perhatian aparat pengawas, terutama ketika mekanisme pengendaliannya tidak berjalan optimal.



    Menurut Ade, kepemimpinan Plt dalam jangka waktu panjang dapat memunculkan risiko kewenangan terbatas, di mana pejabat berada pada posisi yang kurang kuat untuk melakukan evaluasi mendalam, koreksi kebijakan, atau pengendalian ketat terhadap penggunaan anggaran.



    “Dalam banyak kasus, persoalan muncul bukan karena tidak adanya aturan, tetapi karena aturan dijalankan oleh struktur yang kewenangannya tidak utuh,” ujarnya.



    Catatan Tata Kelola


    Ade Sudrajat menegaskan bahwa catatan yang disampaikan GIPS berada pada ranah analisis tata kelola dan pencegahan risiko, bukan tudingan.



    “Pengelolaan anggaran publik memerlukan kepastian kewenangan dan akuntabilitas. Ketika keduanya belum sepenuhnya terpenuhi, maka potensi masalah tata kelola perlu dibaca sejak awal,” pungkasnya.

    (K Jabar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini