Garut,OpsJurnal.Asia -
Aksi damai ribuan sopir truk dan penambang di depan Kantor Bupati Garut mencerminkan kegelisahan masyarakat yang terdampak langsung oleh penutupan sejumlah titik pertambangan di Kabupaten Garut.8 Januari 2026
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, menilai aspirasi tersebut harus dibaca secara proporsional sebagai persoalan tata kelola, bukan semata-mata konflik antara kepentingan ekonomi rakyat dan penegakan hukum.
“Ketika masyarakat berbicara soal urusan perut, itu adalah ekspresi hak konstitusional warga negara untuk mempertahankan penghidupan yang layak. Hak ini dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” ujar Dadan, Kamis (8/1/2026).
Namun demikian, Dadan menegaskan bahwa hak ekonomi masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara untuk menegakkan hukum.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Garut di bawah kepemimpinan Bupati Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina yang menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Penutupan tambang ilegal merupakan kewajiban hukum pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Negara tidak boleh membiarkan kegiatan ekonomi berjalan di luar koridor hukum,” katanya.
Menurut Dadan, persoalan yang muncul di lapangan menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih berimbang antara penindakan dan pembinaan. “Penegakan hukum yang tidak disertai solusi ekonomi berpotensi melahirkan resistensi sosial. Sebaliknya, aktivitas ekonomi tanpa kepatuhan hukum akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan ketidakpastian,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang solusi yang sah secara hukum, antara lain dengan mendorong penambang rakyat berhimpun dalam koperasi sebagai dasar pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta memperkuat pengawasan agar aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan dan infrastruktur.
“Negara harus hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai penata dan pembina. Hukum harus menjadi alat keadilan sosial, bukan sekadar alat represif,” tegas Dadan.
Dadan berharap audiensi antara perwakilan sopir, penambang, dan Bupati Garut dapat menghasilkan langkah konkret yang menjamin kepastian hukum sekaligus keberlanjutan penghidupan masyarakat.
“Urusan perut adalah kebutuhan mendesak, tetapi ketaatan pada hukum adalah fondasi. Jika keduanya dijalankan secara seimbang, konflik dapat dihindari dan kesejahteraan bisa dicapai secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(Andri)

