• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dua Tersangka Pembunuh Pengacara di Banyumas Terancam Hukuman Mati

    Sabtu, 13 Desember 2025, Desember 13, 2025 WIB Last Updated 2025-12-13T02:20:59Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Polisi menetapkan dua pria, S (43) dan J (36), sebagai tersangka pembunuh pengacara Aris Munadi di Banyumas, Jawa Tengah. Tersangka S (43) dan J (36) terancam hukuman mati.



    Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengungkap para tersangka telah menyiapkan sejumlah lokasi sebelum eksekusi dilakukan. Ada tujuh tempat yang masuk dalam rencana para pelaku, sebagian berada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten.




    "Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, ada tujuh. Lokasinya ada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten," kata Budi dilansir detikJateng, Sabtu (13/12/2025).




    Korban dibunuh pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi eksekusi berada di kawasan pemakaman di Jeruklegi. Setelah itu, jasad korban dibuang di wilayah Alas Kubangkangkung, Kawunganten.




    "Lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi wilayah pemakaman, tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, alas Kubangkangkung," pungkasnya.




    Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 340 juncto 56 KUHP dengan tersangka S dan J tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu.




    "Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," kata Guntar

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini