• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pura Pura jadi Jemaah, Dua Pencuri Kotak Amal di Masjid Mampang Ditangkap Polisi

    Sabtu, 29 November 2025, November 29, 2025 WIB Last Updated 2025-11-29T02:38:33Z
    masukkan script iklan disini




    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Polisi menangkap dua pria pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami Sa'adatusholihin, Mampang Prapapatan, Jakarta Selatan. Mereka kerap berpura-pura menjadi jemaah saat melakukan aksinya.



    Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, menjelaskan penangkapan itu bermula dari adanya kiriman video aksi pencurian kotak amal dari masyarakat. Kemudian, polisi pun segera bergerak menyelidiki kasus tersebut.




    "Begitu dapat kiriman video CCTV dari masyarakat, kita langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) guna melakukan penyelidikan singkat," kata Key melalui keterangannya, Sabtu (29/11/2025).




    Jakarta - Polisi menangkap dua pria pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami Sa'adatusholihin, Mampang Prapapatan, Jakarta Selatan. Mereka kerap berpura-pura menjadi jemaah saat melakukan aksinya.



    Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, menjelaskan penangkapan itu bermula dari adanya kiriman video aksi pencurian kotak amal dari masyarakat. Kemudian, polisi pun segera bergerak menyelidiki kasus tersebut.




    "Begitu dapat kiriman video CCTV dari masyarakat, kita langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) guna melakukan penyelidikan singkat," kata Key melalui keterangannya, Sabtu (29/11/2025).




    "Pekerjaannya serabutan," ujar Key.



    Key mengatakan pelaku berhasil menggondol uang dari kotak amal sebesar Rp 1 juta. Namun, dia mengatakan aksi tersebut bukan merupakan aksi pertama para pelaku.




    "Saat kejadian, dua pelaku tersebut dapat meloloskan diri tanpa ketahuan dengan menggondol uang dalam kotak amal senilai hampir Rp 1 juta," ungkap Key.




    "Pelaku diduga sudah sering melakukan aksi mencuri kotak amal dengan modus berpura pura sebagai jamaah masjid," lanjutnya.




    Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini