Pontianak,OpsJurnal.Asia -
Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Endang Tri Purwanto mengatakan, bahwa senjata api ilegal yang ditanyakan jurnalis, tidak ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang. Sementara itu, terkait hasil visum dan jenis peluru, ia menyebut informasinya terdapat dalam berkas perkara.
Di sisi lain, sidang di PN Pontianak yang semula dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan justru kembali membuka ruang pemeriksaan saksi untuk memperjelas sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.
Publik pun menanti kejelasan: bagaimana hasil visum menjelaskan luka yang disebut sebagai luka tembak? Apakah terdapat bukti terkait proyektil dan dugaan penggunaan senjata api? Mengapa pasal khusus mengenai senjata api tidak tercantum dalam dakwaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan sekadar spekulasi.
Penyidik dan jaksa memiliki kewenangan berbeda. Karena itu, penjelasan mengenai hasil penyidikan, kelengkapan berkas, dan dasar penyusunan dakwaan menjadi penting agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung! Transparansi, pembuktian yang cermat, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas.
Bagaimana menurut Anda, apakah polemik Gang Angket ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait?
(Zulkarnain)


