LAMPUNG – Aktivitas akun TikTok @Analisis Kritis menjadi sorotan setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat pembicaraan uang Rp3 juta, dalam konteks penurunan atau penghapusan berita mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Jika uang diminta sebagai imbalan untuk menurunkan pemberitaan, hal itu patut dipertanyakan dari sisi integritas dan profesionalitas. Namun, maksud percakapan tetap harus diuji melalui bukti utuh dan klarifikasi semua pihak.
Berdasarkan tangkapan layar yang diterima redaksi, komunikasi awal membahas pemberian Rp500 ribu untuk kebutuhan transportasi atau uang rokok. Dalam percakapan berikutnya, akun yang berkomunikasi dengan nama Analisis Kritis menulis, "3 ribu saya takedown bg." Pesan itu kemudian disusul pembicaraan mengenai dana Rp3 juta.
Dalam percakapan lain, pihak tersebut juga menyatakan memiliki bukti video dan berencana menerbitkan berita kedua serta ketiga.
"Nanti saya buktikan dengan bg, berita kedua dan ketiga, bukti video sudah ada di saya semua bg. Tinggal naik aja bg," demikian bunyi pesan pada tangkapan layar.
Rangkaian pesan itu menimbulkan pertanyaan apakah pembicaraan uang berkaitan dengan penghapusan berita atau rencana penerbitan berita lanjutan. Hal ini membutuhkan penjelasan langsung, bukan kesimpulan sepihak.
Wartawan berhak menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengungkap dugaan penyimpangan. Namun, kebebasan pers harus disertai independensi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Pemberitaan tidak boleh menjadi alat tekanan atau transaksi untuk kepentingan pribadi.
Pemberitaan awal mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di Teluk Betung Selatan juga perlu diuji. Dalam materi yang beredar, redaksi belum melihat adanya klarifikasi langsung dari pemilik gudang yang disebut. Pihak yang diberitakan harus diberi kesempatan menjawab. Asas praduga tak bersalah dan keberimbangan wajib dihormati.
Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, menguji informasi, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Muncul pula informasi bahwa akun @Analisis Kritis diduga mengunggah ulang konten berita dari sumber lain. Hal itu perlu diverifikasi, termasuk asal konten, pencantuman sumber, dasar penggunaan, dan kemungkinan tujuan komersial.
Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai status akun tersebut: apakah dikelola oleh perusahaan pers berbadan hukum dengan struktur redaksi dan penanggung jawab yang jelas, atau merupakan akun pribadi yang mengunggah konten bertema berita.
Dewan Pers diharapkan memberi perhatian apabila terdapat persoalan yang masuk dalam ranah etik jurnalistik. Aparat penegak hukum dapat menelaah percakapan dan bukti pendukung apabila ada dugaan pemaksaan atau permintaan keuntungan secara melawan hukum.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari pengelola akun TikTok @Analisis Kritis mengenai pesan "3 ribu saya takedown bg", pembicaraan dana Rp3 juta, rencana penerbitan berita lanjutan, maupun dugaan unggahan ulang konten. Pihak yang bersangkutan dipersilakan memberikan penjelasan dan menggunakan hak jawab.
JANGAN JADIKAN PROFESI WARTAWAN TAMENG UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI.
Berita adalah sarana menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial, bukan barang dagangan untuk ditukar dengan uang. Jika terdapat dugaan transaksi penghapusan berita, persoalan itu harus dibuka secara transparan, diverifikasi, dan ditangani melalui mekanisme etik maupun hukum yang sesuai.
Kemerdekaan pers harus dijaga. Integritas dan tanggung jawab insan pers juga wajib ditegakkan. Publik berhak memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.




