• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Cak Imin Ungkap Empat Penerima Manfaat

    Rabu, 05 November 2025, November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-05T04:21:53Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Penghapusan atau pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut akan dimulai pada akhir 2025. 


    Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).


    Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat? Ini empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan: 

    1.Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), 

    2.peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta dari kalangan tidak mampu,

    3.peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang                    diverifikasi  Pemda.


    "Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.


    Diketahui, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun. 


    "Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Direktur Utama Badan
    Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, dilansir dari Antara, Minggu (19/10/2025).


    Tujuan pemutihan itu dilakukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.


    "Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.


    Karena itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.


    "Lebih baik fresh ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," ujar Ali Ghufron.




    Bakal Dibahas DPR 


    Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan membahas rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.


    Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (4/11/2025). 


    DPR, kata Puan, melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkaiakan akan melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang menarik perhatian dan berdampak pada kehidupan rakyat. 


    "Antara lain penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi; penanganan kasus pencemaran radioaktif cesium-137 di kawasan industri Cikande; penyelesaian status kewarganegaraan anak-anak hasil kawin campur," ujar Puan dalam pidatonya.


    Penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan agama; percepatan akses internet ke pelosok desa; pencapaian target swasembada pangan dan energi; pengadaan BBM dan SPBU swasta; pengaturan konten online pada platform digital; percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan," sambungnya.


    DPR pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 akan menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang memantau dan mengawasi kebijakan pemerintah.


    Menurutnya, setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja di DPR harus benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah. 


    "DPR RI dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR RI," tegas Puan.

    Sumber:kompas.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini