• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Klarifikasi Ke 2 Di Disnaker Pemko Tebing Tinggi Dihadiri Direktur SPBU 14.206.183 Simpang Rambung

    Jumat, 14 November 2025, November 14, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T08:00:54Z
    masukkan script iklan disini



    TebingTinggi, OpsJurnal.Asia - 

    Untuk kedua kalinya panggilan klarifikasi yang dilaporkan oleh Bapak Poniman orang tua Indah Puspita Utami (24) di Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi pada Jum'at (14/11/2025) pukul.10:00 Wib diruang pertemuan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi.




    Di hadiri oleh Oberlan Silalahi langsung selaku direktur dari  SPBU 14.206.183 Simpang Rambung.Dalam klarifikasi tersebut Bapak Poniman menjelaskan dari awal kalau putrinya Indah Puspita Utami (24)selama ini menerima upah kerja perbulannya jauh dibawa Upah Minimum Kota (UMK)




    Dan dalam ketetapan status yang dialami putrinya tidak ada kejelasan seperti apa yang dipertanyakan sebelumnya kalau memang dirumahkan ataupun di PHK harus ada kejelasan dari hak-haknya,begitu juga tentang jaminan izazah dari Indah Puspita Utami (24) yang selama ini dipegang oleh pihak SPBU 14.206.183 Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi yang sudah 6 tahun dari awal masuk kerja hingga saat ini,apakah ini salah satu persyaratan yang harus sebagai jaminan sebagai karyawan di seluruh SPBU,ucap Bapak Poniman.




    Begitu juga jawaban dari Oberlan Silalahi direktur dari SPBU 14.206.183 dalam klarifikasi tersebut dirinya mengakui soal dari laporan didaftarkannya BPJS ketenagakerjaan kerjaan itu cuma selisih satu hari dari masuknya karyawan dan lainnya mungkin ada keterlupaan.




    Klarifikasi yang dipimpin langsung oleh Maniar Duma Ulina Silitonga selaku Kabid Ketenagakerjaan Pemko Tebing Tinggi ini berjalan dengan cukup alot dikarenakan Oberlan Silalahi selaku Direktur dari SPBU 14.206.183 langsung diberi faham oleh Kabid Ketenagakerjaan kalau izazah tidak boleh ditahan ,menyangkut UMK harus ada kesepakatan secara perjanjian tertulis.




    Begitupun apabila klarifikasi ini tidak ditemukan titik temunya maka pihak yang keberatan dapat membawa permasalahan ini ke tingkat Propinsi karena disana yang ada fasilitator,jelas Kabid Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi itu. 


    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini