• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Empat Tersangka Penculikan Balita Balqis di Makassar Ditangkap, Korban Dijual ke Jambi seharga Rp 80 Juta

    Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T03:23:25Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempat tersangka memiliki peran berbeda atas penculikan terhadap balita yang dijual ke salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.



    Diketahui, Bilqis diculik saat ikut dengan ayahnya yang bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar, Minggu (3/11). Polisi kemudian menetapkan empat tersangka, yakni wanita inisial SY (30) warga Makassar, wanita NH (29) warga Sukoharjo, wanita MA (42) warga Merangin, serta pria AS (36) warga Merangin.


    Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka memiliki peran berbeda. Pelaku utama adalah SY, yang menculik korban di Taman Pakui Sayang. SY membawa korban ke kosnya, kemudian menawarkannya melalui media sosial (medsos) Facebook.



    "Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama membawa korban dari TKP ke kos pelaku di Jalan Abubakar Lambogo, kemudian menawarkan korban melalui medsos Facebook," jelas Djuhandhani dilansir detikSulsel, Selasa (11/11/2025).



    Pelaku kedua, NH, yang tertarik terhadap balita Bilqis, lalu menghubungi SY hingga terjadi transaksi senilai Rp 3 juta. Setelah terjadi kesepakatan, NH terbang ke Makassar dari Jakarta untuk menjemput korban.



    Selanjutnya, NH mengaku menjual korban ke pelaku ketiga dan keempat, yaitu MA dan AS dengan harga Rp 15 juta di Jambi. Setelah menyerahkan korban, NH langsung kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah.



    "Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ungkap Djuhandhani.



    Lanjut Djuhandhani, pelaku AS dan MA mengaku membeli korban dengan harga Rp 30 juta dari NH. Setelah itu, korban kembali dijual dengan harga Rp 80 juta ke salah satu suku di Jambi.



    "Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA," jelasnya.


    Sumber:detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini