• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bareskrim Polri Bongkar 36 Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

    Selasa, 04 November 2025, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T04:12:01Z
    masukkan script iklan disini

     

    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal di 36 titik yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025). 


    Penindakan dilakukan bersama Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi terkait. 


    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.


    “Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” kata Irhamni, dalam keterangannya, Senin.


    Dari hasil penyelidikan, tim gabungan juga menemukan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.


    Berdasarkan pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Jawa Tengah dan Balai TNGM, seluruh aktivitas tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di kawasan taman nasional yang seharusnya dilindungi.


    Dalam operasi tersebut, penyidik menyita enam unit eskavator dan empat unit dump truck dari lokasi penambangan. 


    Aktivitas tambang itu diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar dan nilai transaksi mencapai Rp 48 miliar. 


    Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.


    Irhamni menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk program pemulihan bagi masyarakat.


    “Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuh dia. 


    Irhamni turut mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi.

    Sumber:kompas.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini