Medan,OpsJurnal.asia-
Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, mengungkap kronologi polisi berinisial Brigadir IR yang menjadi tersangka pencurian dan penggelapan uang pengedar narkoba berinisial AA sebesar Rp 6,4 juta.
Saat beraksi, Brigadir IR mengambil uang tersebut dari anjungan tunai mandiri (ATM) milik AA.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, mengatakan peristiwa bermula saat terduga pengedar narkoba berinisial AA ditangkap oleh Satres Narkoba Tanjung Balai pada Kamis (8/5/2025) pukul 22.00.
Selanjutnya, IR memeriksa AA. Pada saat itulah, IR meminta ATM AA dan kemudian mengambil uang miliknya.
"Setelah dihadapkan kepada terlapor Brigadir IR, selanjutnya terlapor mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM pelapor sebanyak 3 kali, dengan nilai total Rp 6.400.000," ujar Ruslan menjawab pertanyaan Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (1/10/2025).
Ruslan belum mendetailkan bagaimana IR mengetahui PIN ATM AA. Namun, setelah AA menyadari uangnya hilang di ATM, dia kemudian membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjung Balai. Lalu, berdasarkan penyelidikan, IR-lah yang mengambil uang milik AA. Setelah melewati berbagai rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan IR menjadi tersangka.
"IR, personel Polres Tanjung Balai, dilaporkan dalam kasus penggelapan dan atau pencurian, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ruslan. Atas perbuatannya, dia dikenakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 362 dari KUHPidana.
Sumber: Kompas.com