Jakarta,OpsJurnal.Asia-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar pada Jumat (24/10/2025).
Indra akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan Saksi Sdr. IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Ybs akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Indra Iskandar dan kawan-kawan juga termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
Sumber:kompas.com

