Surabaya,OpsJurnal.asia-
DPD PDI-P Jawa Timur (Jatim) tengah mempersiapkan proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk Hasanuddin, anggota DPRD Jatim yang saat ini ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi dana hibah.
"Kami mendapatkan instruksi dari DPP PDI-P untuk segera mempersiapkan PAW untuk mengganti Hasanuddin," ungkap Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI-P Jatim, Budi Kanang Sulistyono, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025).
Kanang menjelaskan bahwa PAW tidak selalu diberikan kepada pemilik suara terbanyak kedua setelah Agus Black Hoe Budianto di daerah pemilihan (dapil) Hasanuddin. "Belum tentu suara terbanyak berikutnya, nanti kami mengusulkan dan DPP yang akan menetapkan," ujarnya.
Hasanuddin diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri sejak namanya masuk dalam daftar 21 tersangka kasus korupsi dana hibah beberapa bulan lalu. Namun, partai masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Baru setelah dia diumumkan resmi oleh KPK dan ditahan, surat pengunduran dirinya kami kirim ke DPP," tambah mantan Bupati Ngawi ini.
Pada Kamis (2/10/2025), KPK menahan empat orang dalam kasus dana hibah, termasuk Hasanuddin. Tiga tersangka lainnya adalah Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung dan Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim, menerima dana pokok pikiran hibah Provinsi Jatim sebesar Rp 398,7 miliar selama empat tahun terakhir.
Kusnadi diduga menerima komitmen fee sebesar 15-20 persen, yang setara dengan Rp 79,7 miliar dari total jatah dana hibah tersebut. Hasanuddin dan tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Kompas.com