Bangka Belitung,OpsJurnal.asia-
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Babel, serta Satgas PKH menggeledah rumah tiga kolektor besar berinisial AHA dan AG, Senin (30/9).
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus KTN yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Sebelum menyasar rumah para kolektor, tim gabungan juga mendatangi kantor PT Tinindo di Jalan Ketapang, Kabupaten Bangka.
Di salah satu rumah milik AG, petugas tampak memasang garis polisi. Informasi yang dihimpun, tim gabungan telah berada di lokasi sejak pukul 14.00 WIB. Setelah itu, rombongan dibagi menjadi tiga kelompok, masing-masing menuju rumah AHA di kawasan Baki, rumah AG di kecamatan berbeda, serta satu rumah lainnya.
Tampak Camat Parit Tiga, Adhian, juga berada di rumah milik AG saat penggeledahan berlangsung. Namun, ketika ditanya wartawan mengenai kehadirannya, ia enggan memberikan komentar.
Di sisi lain, kejadian tak menyenangkan dialami awak media yang hendak meliput di kediaman milik AT. Saat wartawan mencoba mengambil gambar dari jalan raya, sejumlah petugas mendekat dan melarang pengambilan foto, meskipun identitas pers sudah diperlihatkan dan kegiatan peliputan dilakukan di ruang publik tanpa mengganggu tugas aparat.
“Jangan ambil foto, mohon kerjasamanya agar tidak memfoto,” ucap salah seorang petugas di lokasi.
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, awak media akhirnya memilih meninggalkan lokasi. Tindakan sejumlah oknum yang diduga aparat tersebut jelas sangat disayangkan, karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan.
(Yudo Pati)