• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Duel kakak Beradik di Kampar, Satu Tewas Akibat Sengketa Tanah Warisan

    Sabtu, 04 Oktober 2025, Oktober 04, 2025 WIB Last Updated 2025-10-04T04:51:27Z
    masukkan script iklan disini


    PekanBaru,OpsJurnal.asia-

    Duel kakak beradik berujung kematian terjadi di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau. Korban meninggal dunia bernama Risman Riyanto (43). Adapun pelaku, yang juga kakak kandung korban, Ahmad Kholis (49), mengalami luka-luka. 


    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi mengatakan, perkelahian kakak beradik ini dipicu tanah warisan.



    "Gara-gara pembuatan tanah warisan, pelaku dan korban berkelahi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ungkap Gian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/10/2025).



    Gian menambahkan, kasus ini ditangani oleh Polsek Kampar. Penyidik telah menetapkan Ahmad Kholis sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, jenazah korban diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan. 



    Lebih lanjut, Gian menjelaskan bahwa duel maut itu terjadi pada Jumat (3/10/2025), sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, Risman Riyanto datang menemui abangnya, Ahmad Kholis, yang sedang berada di warung untuk meminta tanda tangan untuk pembuatan surat tanah warisan. 




    "Saat itu pelaku berkata, 'biar akurat suratnya dibikin sempadannya, bukan seperti ini yang sempadan diganti parit'," sebut Gian.



    Pelaku kemudian menyuruh adiknya itu untuk menelepon orang yang membuat surat tersebut. Namun, tiba-tiba Risman emosi dan mengatakan agar abangnya segera menandatangani surat tersebut tanpa banyak bicara. 



    "Korban langsung emosi dan menyuruh pelaku tanda tangan saja suratnya tanpa banyak cerita. Lalu, korban mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala, dan lengan kanan pelaku," kata Gian.



    Mendapat serangan mendadak itu, Ahmad Kholis berlari untuk mengambil palu dan parang di warung. Kakak beradik itu pun berkelahi dengan senjata tajam.



    Sang adik, Risman, mengalami luka parah dan tewas di lokasi kejadian. Keterangan Polisi Setelah mendapat laporan, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid memerintahkan anggota Unit Reskrim datang ke lokasi. Untuk melakukan penyelidikan, petugas hendak membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru. 



    Namun, keluarga korban menolak dan tidak mengizinkan membawa jenazah. Situasi sempat tegang. Petugas kepolisian bersama Ninik mamak dan Ketua RW kemudian melakukan mediasi. 




    "Setelah memberikan pemahaman tentang pentingnya visum untuk proses penyidikan, akhirnya keluarga korban bersedia membawa jenazah ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan visum awal," kata Gian.



    Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk dilakukan perawatan medis. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan.



    Pihak keluarga korban, sebut Gian, menolak untuk dilakukan otopsi dan menandatangani surat pernyataan, serta tidak akan menuntut di kemudian hari. Pelaku Ahmad Kholis dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.



    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini