Jakarta,OpsJurnal.Asia -
Belakangan ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin banyak menyinggung terkait maraknya kasus yang terjadi di Kamboja.
Seperti diketahui bersama, Kamboja merupakan negara yang tidak memiliki kerja sama dengan Indonesia terkait penyaluran pekerja migran.
Hal ini menimbulkan banyak masalah, mulai dari penculikan hingga pengambilan organ tubuh secara paksa.
Cak Imin mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak menjadikan Kamboja sebagai negara tujuan untuk bekerja.
Menurut dia, hingga saat ini, Kamboja belum memiliki sistem perlindungan yang memadai bagi tenaga kerja asing, termasuk pekerja migran asal Indonesia.
“Kita terus mengampanyekan dan menyosialisasikan bahwa Kamboja bukan tempat aman untuk pekerja, utamanya buat pekerja migran kita,” ujar Cak Imin, di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Meski tak melarang WNI bepergian ke luar negeri, Cak Imin mengingatkan calon pekerja migran Indonesia agar tidak tergesa-gesa berangkat ke luar negeri tanpa kesiapan dan informasi yang memadai.Menurut dia, bekerja di luar negeri memang menjadi hak setiap warga negara.
Namun, tetap harus dilakukan secara hati-hati dan melalui jalur resmi agar terhindar dari risiko penipuan dan perdagangan orang.
“Bepergian ke luar negeri adalah hak asasi. Yang paling penting adalah jangan berangkat sebelum siap, jangan asal mendapatkan informasi yang salah kemudian berangkat ke luar negeri,” ujar Cak Imin di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Cak Imin mengatakan, maraknya kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di Kamboja mendorong pemerintah untuk gencar memberikan peringatan kepada calon PMI.
Calon PMI diharapkan melakukan persiapan matang sebelum bekerja di luar negeri.
“Kamboja dua langkah, langkah yang pertama terus-menerus me-warning kepada seluruh warga bangsa bahwa apabila memilih bekerja di luar negeri, khususnya di Kamboja, harus benar-benar tidak asal berangkat. Cek dan pastikan, dan perlu diketahui, warning-nya tidak dalam rekomendasi tempat kerja,” kata Cak Imin.
3 tanda negara aman untuk bekerja
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan, Kamboja bukan merupakan negara penempatan resmi bagi PMI.
Dia menuturkan, pemerintah Indonesia melalui kementerian dan lembaga terkait belum pernah menetapkan Kamboja sebagai negara tujuan penempatan PMI secara legal.
“Masalah pekerja, khususnya di Kamboja. Jadi saya jelaskan bahwa Kamboja itu bukan negara penempatan,” ujar Mukhtarudin.
“Jadi, pemerintah, khususnya KP2MI, belum pernah memutuskan atau menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran,” kata dia melanjutkan.
Mukhtarudin mengatakan, sebuah negara bisa disebut sebagai negara penempatan pekerja migran jika memenuhi tiga syarat utama, yakni aspek regulasi, jaminan sosial dan perlindungan, serta adanya perjanjian kerja sama resmi.
“Kita tidak mungkin menempatkan orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, dan perlindungan yang memadai,” ujar dia.
Mukhtarudin juga mengingatkan bahwa Myanmar termasuk salah satu negara yang saat ini belum menjadi tempat penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia.
“Myanmar mungkin sebentar lagi akan muncul lagi kasus yang hampir sama (dengan Kamboja),” kata dia.
Perlindungan pekerja di luar negeri
Cak Imin menyebutkan, pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terus melakukan langkah diplomasi dan memperkuat perlindungan bagi WNI yang sudah bekerja di luar negeri.
“KBRI kita dan beberapa waktu terakhir berhasil dan akan terus melakukan diplomasi dan program perlindungan yang lebih utuh, termasuk bagi mereka yang sudah terus bekerja di sana,” kata dia.
“Ini mulai dari sistem perlindungannya, penanganan kasus, sekaligus fasilitas administratif yang terbuka,” lanjut Cak Imin.
“Ini mulai dari sistem perlindungannya, penanganan kasus, sekaligus fasilitas administratif yang terbuka,” lanjut Cak Imin.
Senada, Mukhtarudin juga memastikan negara tetap hadir untuk melindungi dan memfasilitasi warga negara yang mengalami permasalahan di luar negeri.
“Jadi, kalaupun yang terjadi sekarang itu adalah berangkat secara ilegal, TPPO dan lain-lain, tetapi negara tetap akan hadir memfasilitasi warga negara kita yang bermasalah di luar negeri, apakah dia berangkat secara prosedural atau non-prosedural (ilegal),” ujar dia.
Mukhtarudin menuturkan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Kamboja terus berupaya memulangkan para pekerja migran yang bermasalah.
“Negara juga wajib hadir, dan kaitannya dengan ratusan warga itu, sudah melakukan pemulangan bertahap,” ungkap Mukhtarudin.
“Insya Allah semuanya akan pulang. Jadi perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara penempatan,” tegas dia.