PekanBaru, OpsJurnal.asia-
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Jonson Parancis, memvonis bebas terdakwa kasus korupsi. Kedua terdakwa adalah Abdul Karim selaku juru ukur kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (22/9/2025).
Hakim Jonson Parancis memutus bebas kedua terdakwa atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. "Benar. Sudah putus," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hamiko, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin malam.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer maupun subsider, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa dalam penerbitan SHM tidak menimbulkan kerugian negara. Tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu disebut masih ada. Hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan tiga SHM.
Persoalan itu, menurut hakim, seharusnya diselesaikan melalui sengketa perdata, bukan ranah pidana. Selain itu, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu yang menyebut adanya kerugian Rp 1,7 miliar dianggap hanya sebagai total loss, sehingga tidak dapat diakui sebagai kerugian negara. Perbuatan kedua terdakwa pun dinilai hanya kesalahan administrasi dalam menjalankan jabatan, bukan tindak pidana. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung menerima.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi. JPU sebelumnya menuntut Abdul Karim 4 tahun penjara dan Zaizul 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda masing-masing Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pada tahun 2015-2016 terkait penerbitan SHM atas lahan seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu. Kasus ini terbongkar ketika Pemkab Inhu hendak membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar.
Saat itu, diketahui lahan yang hendak digunakan telah terbit SHM atas nama pihak lain. Dari audit Inspektorat, menyebut kerugian negara mencapai Rp 1.701.450.000.
Sumber: Kompas.com