• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tedi Malik, Kebijakan Pemerintah Deskriminatif Terhadap Guru Madrasah Swasta

    Selasa, 30 September 2025, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T09:09:08Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta,OpsJurnal.asia-

    Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, menyebut guru-guru madrasah swasta menjerit karena kebijakan diskriminatif. Pernyataan ini disampaikan Tedi saat mengikuti rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait kesejahteraan guru madrasah. 





    "Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif," kata Tedi di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025). 






    Tedi mengatakan madrasah dan sekolah swasta merupakan salah satu pilar penting dalam dunia pendidikan.





    Namun, sampai hari ini, berbagai kebijakan pemerintah selalu mengecualikan lembaga pendidikan swasta. Hal itu menimbulkan ketidakadilan yang bersifat sistemik, terstruktur, dan berlangsung lama karena sudah tertanam dalam berbagai peraturan. 






    Salah satu bentuk ketidakadilan itu berupa kebijakan yang tertuang dalam Pasal 32 Ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 Undang-Undang Aparatur Sipil dan Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Ketentuan itu membuat guru madrasah swasta tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 





    "Pasal-pasal ini, ayat-ayat ini tertutup, yang memberikan kesempatan, yang boleh mendaftar ASN PPPK itu hanya honorer yang ada di lembaga pemerintah saja. Ini sangat diskriminatif," ujar Tedi.





    Ia juga memprotes Pasal 24 Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang menyatakan pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik menyangkut jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai menengah. 





    Namun, klausul pada pasal itu membatasi jaminan tersebut hanya diberikan kepada guru-guru di sekolah yang diselenggarakan pemerintah. Norma pasal itu membuat guru madrasah swasta tidak masuk cakupan pasal tersebut.






    "Kita berharap Baleg mengamandemen dengan ditambahkan dengan 'yang diselenggarakan oleh masyarakat', bukan hanya 'yang diselenggarakan oleh pemerintah'," tutur Tedi.




    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini