Jakarta,OpsJurnal.asia-
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto. BP BUMN merupakan nomenklatur baru Kementerian BUMN yang diubah lewat revisi Undang-Undang BUMN.
"Jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara, ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Ia enggan berandai-andai apakah Wakil Menteri BUMN yang ada saat ini bakal menjadi Kepala Badan. Saat ini terdapat tiga orang yang menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, yakni Kartika Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma'ruf, dan Dony Oskaria.
Dony sebelumnya sudah ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Plt Menteri BUMN setelah Erick Thohir diangkat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
"Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk," kata dia.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan, fungsi BP BUMN akan berbeda dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang akan mengelola BUMN. BP BUMN akan menjadi regulator, sementara BPI Danantara merupakan operator.
"Karena itu mudah-mudahan nanti dengan tata kelola yang baik, Badan Pengatur BUMN bersama Danantara sebagai pemegang saham seri B yang 99 persen, bisa berkolaborasi dan menciptakan good governance ataupun ECG bagi Badan Usaha Milik Negara kita, nanti itu akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Supratman.
Sebagai informasi, DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, hari ini. Ada total 84 pasal yang direvisi terkait UU BUMN dengan 11 poin pokok perubahan.
Sumber: Kompas.com