Jakarta, OpsJurnal.asia-
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan alias eksepsi dari Mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Usai menolak eksepsi dari Danny, Hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian.
Sementara itu, terdakwa lainnya, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim sejak awal tidak mengajukan eksepsi.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata hakim Rios lagi.
“(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar JPU Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan, Senin (1/9/2025).
Selain itu, dalam perkara ini, Iswan diduga telah memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Iswan diduga telah memperkaya diri sendiri secara melawan hukum hingga 3,58 juta Dolar Amerika Serikat. Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Kompas.com