Jakarta,OpsJurnal.asia-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah telah mengubah riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam situs mereka. Anggota KPU RI bidang Teknis Idham Holik menjelaskan, informasi yang ada di laman kpu.go.id adalah rujukan untuk media massa sehingga data yang ada di situs tersebut sama seperti yang dituliskan.
"Kan waktu kita buka infopemilu.go.id itu kan ada tampilan awal terus di sana ada profilnya, ini kan tidak ada yang berubah," kata Idham saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/9/2025).
Dia juga merujuk pada pemberitaan Kompas.id terkait dengan profil para calon presiden dan wakil presiden yang diterbitkan pada 5 Desember 2023. Dalam laporan tersebut dijelaskan, Gibran menempuh pendidikan terakhir S-1 Manajament Development di Institute of Singapore.
Idham menegaskan, daftar riwayat pendidikan yang ditampilkan dalam website Info Pemilu KPU RI sepenuh bersumber dari formulir pencalonan pada saat pengisian data pasangan calon di aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
"Untuk tujuan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada masa pendafataran di 19-25 Oktober 2023 lalu," kata dia.
Sedangkan untuk isu kolom pendidikan terakhir yang dituduh diubah dari sebelumnya "pendidikan terakhir" menjadi "S-1", KPU masih mendalaminya. "Kalau ini kita sedang mendalami," ucap Idham.
Sebelumnya, penggugat Gibran dan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan Palal, mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi KPU RI.
Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan menuturkan, pada awalnya, dalam data riwayat pendidikan Gibran tertulis pendidikan terakhir Gibran adalah 'pendidikan terakhir', tetapi belakangan berubah menjadi S1.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan lagi. Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.
Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,”
kata hakim ketua Budi Prayitno dalam sidang. Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.
Sumber: Kompas.com