Jakarta,OpsJurnal.asia-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo saat memeriksa eks Bupati Situbondo Karna Suwandi pada Selasa (23/9/2025).
Karna Suwandi diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
“Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kab. Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Meski diperiksa sebagai saksi, Karna sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Situbondo. Selain Karna, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, Karna Suwandi diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo. Karna Suwandi diduga menerima ijon sebesar Rp 5,5 miliar, sedangkan Eko Prionggo Jati diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta.
"Tersangka Karna Suwandi (KS) meminta 'uang investasi'/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Kompas.com