Yogyakarta, opsjurnal.asia -
Pelaku penganiayaan terhadap pacar driver ShopeeFood berinisial TTW sempat mengaku bekerja di pelayaran.
Terkait hal ini, polisi menyebut bahwa TTW bukan bekerja di pelayaran, melainkan sebagai staf admin di pelabuhan di Sulawesi Tengah.
"Jadi, saya luruskan ya, untuk TTW tersebut, bukan dari pelayaran ya, atau sekolah pelayaran. Cuma yang bersangkutan kerja di perusahaan sebagai staf admin pelabuhan, Morowali, Sulawesi Tengah," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Senin (7/7/2025).
"Kerja di pelabuhan tepatnya," imbuhnya.
Saat disinggung mengenai motivasi TTW mengaku sebagai seorang pelayar, menurut Agha, hal itu hanya menunjukkan bahwa tersangka adalah seorang yang tertib dengan waktu serta disiplin.
"Jadi intinya, penyebutan dia dari pelayaran itu untuk menegaskan kalau dia itu tertib, disiplin, tidak ada kata terlambat untuk yang bersangkutan," bebernya.
Saat itu, TTW emosi karena pesanan makanannya terlambat selama 5 menit.
"Keterlambatannya dari jadwal yang sudah ditentukan waktu pemesanan itu 5 menit," ujar Agha.
Diketahui bahwa TTW beserta RTW dan RHW melakukan penganiayaan terhadap pacar driver ShopeeFood berinisial AML.
"Pasal dan ancaman hukuman yang kita kenakan yaitu Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Sumber : kompas.com