Tulang Bawang, opsjurnl.asia -
Ketua LSM Gunawan pastikan akan lamporkan kepala kampung kekatung diketuai oleh Gunawan secara tegas menyatakan akan melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun 2022 dan 2023 sampai 2024,dalam Pembagunan realisasi kegiatan yang diduga fiktip, salah satunya Pembagunan jalan desa Tahun 2024 diduga Fiktif, nilainya enam puluh delapan Juta tuju ratus Rupiah (68700) selain itu Banyaknya kegiatan atau pengadan Fiktip dan Mark’up.di kampung kakatung kecamatan dente teladas Kabupaten Tulang bawang. Jumat(18/07/2024).
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan dan peraturan dilengkapi dengan undang – undang untuk Penggunaan Dana Desa agar bisa tersalurkan sesuai dengan regulasinya, dan guna untuk membuat desa maju sejahtera dan mandiri.
Nanum peraturan perundang – undang dan pengawasan tersebut tidak menyurutkan niat oknum kepala kampung Kekatung yang diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Hasil investigasi awak media dan LSM dilapangan banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana desa kampung Kekatung, Hal tersebut patut diduga dana desa tahun 2022 dan 2023 sampai 2024 banyak yang dikorupsikan oleh oknum kepala kampung. Kekatung kata Gunawan.
Masih kata Gunawan Diduga Mark’up, Untuk rincian Anggaran Dana Desa kampung Kekatung selanjutnya akan dituangkan dalam pemberitaan berikutnya.
Sampai berita ini diterbitkan Heri Yanto selaku kepala kampung Kekatung tidak dapat di konfirmasi, Diminta kepada instansi pemerintah terkait baik pusat atau Daerah Khusus DPMPK dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Agar bisa Audit Dana Desa kampung Kekatung,, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Sumber : peristiwa24.id