• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kelalaian Anak Gunakan Mobil Dinas, Iptu AP Diperiksa Polda Sumut

    Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T07:03:18Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, opsjurnal.asia - 

    Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memproses Pelaksanaan Tugas Kepala Seksi Propam Kepolisian Resor Tapanuli Selatan Iptu AP terkait kelalaian karena anaknya membawa mobil dinas.


    "Iptu AP karena kelalaiannya, jadi kami melakukan proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Senin.


    Ferry melanjutkan sedangkan untuk pelanggaran terhadap lalu lintas, pihaknya masih melalukan pendalaman, dan jika hal tersebut benar akan dilakukan proses aturan yang berlaku.


    Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika pria berinisial AP (16) membawa mobil dinas orang tuanya untuk jalan-jalan seputar Kota Medan, Sumut, Minggu (6/7) malam.

    Ketika itu, si anak tersebut membawa mobil dinas itu menyerempet salah satu mobil di jalan Medan. Kemudian, korban tersebut mengunggah video di sosial media.


    "Jadi, kami dari Polda melakukan proses penyelidikan terkait video viral itu, karena adanya mobil propam yang dibawa seorang anak itu, dan informasinya melakukan tabrak lari," kata dia.


    Ia mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan dari korban atas laporan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.


    Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha menambahkan Iptu AP masih dilakukan proses di Bidang Porpam Polda Sumut terkait kasus tersebut.


    "Jadi untuk bersangkutan hari ini masih dalam pemeriksaan, apabila nanti fakta pelanggaran, maka kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.


    Ia mengatakan kendaraan yang dibawa oleh anaknya tersebut sudah diamankan di Bidang Propam Polda Sumut.


    "Untuk itu, kami mengimbau kepada personel agar membawa kendaraan untuk kedinasan saja, bukan untuk pribadi," ucapnya.


    Sumber : antaranews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini