Jakarta,opsjurnal.asia -
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan kakak oleh adik kandungnya sendiri di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (18/7/2025).
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah pisau dapur yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang bersimbah darah,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
“Pisau tersebut sempat disembunyikan pelaku di bawah tangga kontrakannya sebelum kabur,” ujar Ressa. Selain pisau, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Di antaranya, satu baju berwarna hijau toska, satu celana bermotif camo, dan satu sweter, seluruhnya terdapat noda darah.
Pakaian pelaku yang berwarna jingga juga ikut diamankan.
Adapun pelaku berinisial B menghabisi kakaknya, DS (47), menggunakan pisau. DS tewas karena luka tusukan di bagian leher, tangan, hingga perut.
Korban sempat dilarikan ke RS Duren Sawit oleh keluarga, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi konflik bisnis narkoba antara pelaku dan korban. Awalnya, pelaku mendapat “pekerjaan” dari seorang bandar sabu berinisial N.
B lalu memberikan sebagian barang haram itu kepada kakaknya. Namun, dalam perjalanannya, hasil setoran korban dianggap tidak sesuai. Hubungan keduanya memanas dan berujung pada pertengkaran berulang.
“Pelaku merasa kesal karena korban tetap mendapat ‘kerjaan’ dari N, sedangkan dirinya justru dijauhi. Ia menduga korban menyembunyikan sesuatu darinya, termasuk keuntungan dan pasokan metamfetamin,” ujar Ressa.
Pelaku bahkan sempat menyuruh temannya membeli sabu dari korban untuk menguji dugaan tersebut. Setelah terbukti korban masih berjualan sabu, pelaku kian terbakar emosi.
Pada hari kejadian, pelaku datang ke rumah orangtuanya di Cipinang Besar Selatan sambil membawa pisau dapur dari rumahnya.
Di depan ibu dan adik kandungnya yang lain, pelaku menyampaikan niat ingin membacok korban.
“Sebelum beraksi, pelaku juga terlihat mengasah pisau di depan rumah susun,” jelas Ressa.
Sekitar pukul 17.40 WIB, pelaku menemui korban di Jalan IPN, dekat Banjir Kanal Timur (BKT). Setelah beradu mulut, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.
D tergeletak, sementara B kabur ke kontrakannya, menyimpan pisau, lalu melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat.
Tim gabungan Resmob menangkap pelaku pada keesokan harinya, Sabtu (19/7/2025) pukul 19.10 WIB, di Jalan Raya Garawangi, Kabupaten Kuningan.
Pelaku kini ditahan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sumber : kompas.com