Labuhanbatu, opsjurnal.asia-
Seorang warga Dusun IV, Bulu Soma, Kabupaten Labuhanbatu Utara, bernama Bobi Irawan Ritonga mengaku dianiaya oknum polisi berinisial DAR yang merupakan saudara korban. Kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan STTLP/LP/B/506/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASUMUT, Senin (28/04/2025).
Dalam keteranganya kamis, (01/05/2025), Bobi Irawan Ritonga menyampaikan kronologi terjadinya penganiayaan,"Pada hari kamis pukul 8 pagi saya berangkat dari rumah ke belakang Pertamina jalan Pasar Baru, Desa Terang Bulan. saya mengambil sawit H. Mariani setelah selesai, saya pergi naik kereta saya lewat dari lahan H. Zulpan Ritonga,"
Lanjutnya, setelah itu saya langsung dipukul pakai pistol oleh si Dani Arif Ritonga, disitu saya terjatuh terus saya langsung dipijak-pijak oleh si Padli dan kawan-kawannya yang lain. Disitu saya langsung diikat tangan dan kaki saya sama mereka, lamanya dipukuli mereka kurang lebih sekitar 2 jam,” terang Bobi.
Sambungnya, sebelum saya dibawa ke puskesmas Aek Pamingke, si Dani mengucapkan jangan bilang ini dipukul, ku bilang iya bang, terus Dani berkata, bilang ini jatuh, ku bilang iya bang. Setelah saya diobati lalu saya diserahkan kekantor polisi pada hari Kamis 17 April, lalu saya keluar malam sabtu setelah itu saya dibawa kerumah orang tua saya oleh saudara saya,” papar Bobi.
"Lalu abang saya menelpon si Dani katanya dia mau minta damai karena dia bilang kami masih saudara kami tunggu lah etikat baik si Dani sampai satu minggu lebih tidak ada juga keputusan mereka, makanya itu saya langsung lapor ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 28 April 2025,” ucap Bobi.
Sementara Kapolsek Aek Natas AKP Parlando Napitupulu, saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp membenarkan bahwa Dani Arif Ritonga anggota di Polsek Aek Natas.
"Mengenai pencurian sawit, yang punya sawit itu sudah mengadu ke kita, kemarin di konfirmasi ke si Dani, yang dipukulnya itu katanya adiknya. Namun demikian si pencuri itu mengadu ke Polres mengenai penganiyaan. Sidani itu anggota, si Bobi itu adiknya. Menyangkut anggota dilaporkan ke Polres, jadi yang kami periksa disini pencuri itu, kalau mengenai si Dani itu, si Daninya sudah dilaporkan ke Polres jadi yang memeriksa si Dani itu Propam, bukan wewenang saya mengapakan itu," terang Kapolsek Aek Natas.
"Iya tapikan karena justru melaporkan ke Polres yang memberi keterangan itukan Propam bukan saya, karena anggotaku. Yang meriksa Polisi itukan Propam karena mereka yang punya keterangan bukan saya," tutupnya.
Melalui tim Penasehat Hukum dari kantor hukum Nurdin Sipahutar & rekan M Ridwan, SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, meminta atensi Polres Labuhanbatu atas kasus penganiyaan terhadap Bobi Irawan Ritonga.
"Kami meminta atensi pihak Polres Labuhanbatu atas terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama terhadap klien kami bernama Bobi Irawan Ritonga, sebagaimana laporan polisi tanggal 28 April 2025, mengigat salah seorang pelaku merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," terang M. Ridwan.
Disisi lain awak media mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasad Reskrim Polres Labuhanbatu atas perkembangan dan tindak lanjut dugaan penganiyaan tersebut, enggan menjawab, sementara pesan tersebut ceklis dua.
(Doni)