masukkan script iklan disini
Payakabung - Aktifitas bisnis gelap gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Ilegal sepertinya masih terus menjamur dan tumbuh subur sulit untuk di berantas tuntas oleh jajaran Aparat Penegak Hukum ( APH ), Meski sering terjadi kebakaran mulai dari tempat penyulingan di Musi Banyuasin ( MUBA ) sampai ke gudang Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Ilegal sudah sering terjadi dan kerap menimbulkan korban jiwa di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir.
Dengan keuntungan yang besar kuat bisnis ini sering melibatkan oknum aparat dan penegak hukum yang ikut bermain di dalamnya, Solar yang di oplos dalam gudang penimbunan antara Solar Murni dari Pertamina dengan Solar Hasil sulingan produksi daerah MUBA, Dimana itu sering dilakukan oleh oknum supir yang nakal dengan pihak gudang istilahnya sering disebut dengan BARTER.
Kemudian BBM Solar yang sudah di oplos/barter kembali di angkut menggunakan Mobil Tangki Biru Putih yang berlogo nama perusahaan dan dibungkus rapi dengan logo bertuliskan minyak industri untuk kegiatan operasional tambang dan bahkan penjualan mobil tengki tersebut sering di isukan masuk ke SPBU untuk menyuplai BBM.
Salah satu penemuan TEAM ialah gudang yang berada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir tepatnya di JL Lintas Timur Palembang - Prabumulih, Payakabung, Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Di telusuri TEAM gudang BBM Ilegal tersebut cukup menyorot perhatian keberadaannya karna gudang tersebut berada tepat tidak jauh dari jalan raya.
Bangunan yang di tutupi dengan seng berwarna hitam dan di tutupi dengan kayu di depannya seolah di buat tutup, Meski Team kesulitan untuk mengkonfirmasi aktivitas gudang tersebut, Namun Team mencium aroma minyak solar yang cukup pekat dan menemukan satu mobil Tangki Biru Putih yang baru masuk ke gudang tersebut diduga nomor polisi mobil tangki biru putih tersebut BG 18** N*, Gudang tersebut di apit oleh rumah warga.
Dari hasil investigasi Team dilapangan menurut warga sekitar yang tinggal dekat gudang BBM Ilegal tersebut mengatakan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh inisial ( RM ) dan dalam berapa Minggu terakhir di kelola oleh ( IN ) Gudang tersebut juga sering aktiv di Malam hari terlihat dari keluar masuknya mobil tangki biru putih ke gudang tersebut.
“ Gudang punyo ( RM ) sudah beroperasi cukup lamo, Sering mobil biru putih keluar masuk ke dalam gudang malam hari, namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini, gudang tebakar atau meledak seperti yang sudah-sudah,” ujar warga. Kamis ( 01/05/2025)
Lebih dalam lagi awak media kembali mencoba menggali informasi dari warga dan pengelola gudang, demi berimbangnya berita TEAM PANDAWA coba mencari nomor Whatsapp ( WA ) pemilik gudang namun belum di dapatkan sampai berita ini tayang.
Masih dengan narasumber ia juga mengatakan bahwa “ Gudang tersebut terus beraktivitas dengan secara rapih, Namun apabila ada awak media yang datang mereka suka menyebutkan bahwa gudang tersebut lagi tidak ada aktivitas,” ungkapnya.
Warga berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda Sumatera Selatan dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara.
Pelaku bisnis ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling Lama 6 ( ENAM ) Tahun dan Denda pidana paling banyak Rp 60, 000,000,000 ( ENAM PULUH MILIAR RUPIAH ).
Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan ( SUMSEL ).
Dengan adanya temuan gudang Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Ilegal ini, semoga Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM Ilegal Tersebut.
Team SENYAPPayakabung - Aktifitas bisnis gelap gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Ilegal sepertinya masih terus menjamur dan tumbuh subur sulit untuk di berantas tuntas oleh jajaran Aparat Penegak Hukum ( APH ), Meski sering terjadi kebakaran mulai dari tempat penyulingan di Musi Banyuasin ( MUBA ) sampai ke gudang Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Ilegal sudah sering terjadi dan kerap menimbulkan korban jiwa di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir.
Dengan keuntungan yang besar kuat bisnis ini sering melibatkan oknum aparat dan penegak hukum yang ikut bermain di dalamnya, Solar yang di oplos dalam gudang penimbunan antara Solar Murni dari Pertamina dengan Solar Hasil sulingan produksi daerah MUBA, Dimana itu sering dilakukan oleh oknum supir yang nakal dengan pihak gudang istilahnya sering disebut dengan BARTER.
Kemudian BBM Solar yang sudah di oplos/barter kembali di angkut menggunakan Mobil Tangki Biru Putih yang berlogo nama perusahaan dan dibungkus rapi dengan logo bertuliskan minyak industri untuk kegiatan operasional tambang dan bahkan penjualan mobil tengki tersebut sering di isukan masuk ke SPBU untuk menyuplai BBM.
Salah satu penemuan TEAM ialah gudang yang berada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir tepatnya di JL Lintas Timur Palembang - Prabumulih, Payakabung, Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Di telusuri TEAM gudang BBM Ilegal tersebut cukup menyorot perhatian keberadaannya karna gudang tersebut berada tepat tidak jauh dari jalan raya.
Bangunan yang di tutupi dengan seng berwarna hitam dan di tutupi dengan kayu di depannya seolah di buat tutup, Meski Team kesulitan untuk mengkonfirmasi aktivitas gudang tersebut, Namun Team mencium aroma minyak solar yang cukup pekat dan menemukan satu mobil Tangki Biru Putih yang baru masuk ke gudang tersebut diduga nomor polisi mobil tangki biru putih tersebut BG 18** N*, Gudang tersebut di apit oleh rumah warga.
Dari hasil investigasi Team dilapangan menurut warga sekitar yang tinggal dekat gudang BBM Ilegal tersebut mengatakan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh inisial ( RM ) dan dalam berapa Minggu terakhir di kelola oleh ( IN ) Gudang tersebut juga sering aktiv di Malam hari terlihat dari keluar masuknya mobil tangki biru putih ke gudang tersebut.
“ Gudang punyo ( RM ) sudah beroperasi cukup lamo, Sering mobil biru putih keluar masuk ke dalam gudang malam hari, namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini, gudang tebakar atau meledak seperti yang sudah-sudah,” ujar warga. Kamis ( 01/05/2025)
Lebih dalam lagi awak media kembali mencoba menggali informasi dari warga dan pengelola gudang, demi berimbangnya berita TEAM PANDAWA coba mencari nomor Whatsapp ( WA ) pemilik gudang namun belum di dapatkan sampai berita ini tayang.
Masih dengan narasumber ia juga mengatakan bahwa “ Gudang tersebut terus beraktivitas dengan secara rapih, Namun apabila ada awak media yang datang mereka suka menyebutkan bahwa gudang tersebut lagi tidak ada aktivitas,” ungkapnya.
Warga berharap dengan adanya pemberitaan ini Kapolda Sumatera Selatan dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut karna telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara.
Pelaku bisnis ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling Lama 6 ( ENAM ) Tahun dan Denda pidana paling banyak Rp 60, 000,000,000 ( ENAM PULUH MILIAR RUPIAH ).
Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan ( SUMSEL ).
Dengan adanya temuan gudang Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Ilegal ini, semoga Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM Ilegal Tersebut.
Team SENYAP