masukkan script iklan disini
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Santosa Meliala SIK. SH. MH. berkomitmen siap dampingi Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai segera melakukan Penindakan di Gudang penyimpanan rokok yang diduga ilegal tanpa miliki pita cukai.
Hal tu disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, saat menjawab konfirmasi dari tim wartawan Jumat (2/5) Via Pesan Whatsapp mengatakan, " Kita selalu berkoordinasi dengan bea cukai Teluk Nibung Tanjung Balai, selaku penyidik yang berwenang menangani masalah ini. Beberapa kali juga kita berkolaborasi dan mendampingi tim Bea Cukai untuk melakukan penindakan langsung dilapangan.
"Kita dari kepolisian tidak berwenang menindak bang, yang berwenang menindak adalah bea cukai, nanti akan kami bantu teruskan ke bea cukai teluk nibung agar dilakukan penyelidikan kebenaran nya.
"Lebih tepatnya silahkan ditanyakan ke bea cukai ya bang, karena mereka yg melakukan penindakan, takut salah jika saya menjawab nanti. " Ujar Kasat reskrim Polres Labuhanbatu tegas mengakhiri.
Diketahui, Lokasi bangunan Gudang tempat penyimpanan Rokok ileggal tanpa pita cukai dari pemerintah Indonesia tersebut, berlokasi di jalan Utama, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Labura) Provinsi Sumatera Utara.
Ketika di temui tim wartawan sejumlah warga setempat menjelaskan, " benar itu gudang milik Pak H. Lub, dan gudang tersebut sudah lama digunakan dan sangat jarang pintu pagar gudang itu dibuka, kami tak pernah masuk kesitu bang" ungkap warga.
Sambung, "Pernah saya lihat dan baca dari berita Online di media sosial Gudang milik Pak H. Lub yang Viral. Awalnya saya tidak yakin, namun setelah saya baca beritanya dan alamatnya baru saya tau, kami masyarakat disini tidak berani masuk ke dalam dan melihat, apa isi didalam gudang itu bang, nanti dikira mereka pula kami maling", pungkas sejumlah warga masyarakat setempat yang engan disebut kan namanya.
Melanjuti kebenaran informasi tersebut, sontak saja tim wartawan menemui Pak H. Lub selaku pemilik gudang tersebut di kediamannya guna melakukan konfirmasi dan menjelaskan, "benar gudang itu milik saya, dan isi didalam gudang hanya ada dua merek rokok SENA dan Rokok LOTUS saja", katanya. Ketika ditanya siapa nama pemilik dan yang memasarkan rokok tersebut..? H. Lub menerangkan, rokok ini yang memasarkan nya Pak ML. asalnya dari Jawa dan sekarang pak ML lagi keluar kota , kalau pak ML disini pasti dia datang kerumah saya" ungkapnya mengakhiri.
Jelas tertuang peraturan terkait rokok ilegal di atur dalam Undang–Undang no 39 tahun 2007 tentang cukai. Sangsi yang dapat di kenakan bagi pelaku peredaran rokok ilegal berupa pidana penjara dan denda sebagai berikut.
-Mengedarkan rokok tanpa pita cukai sangsi penjara selama 1 – 5 tahun dan/atau denda 2 – 10 nilai cukai.
Namun jelas didalam peraturan tentang rokok ilegal tersebut tidak membuat pengusaha rokok ilegal H. Lub untuk menghentikan bisnis nya, dikarenakan dan diduga bisnis rokoknya telah di back up dan di komandoi oleh oknum berseragam berinisial P dan C. Sehingga menjadikan pemasaran rokok diduga ilegal tersebut semakin berkembang pesat di Kabupaten Labubahanbatu Raya tanpa ada penindakan dari pihak manapun, apakah itu dari Bea Cukai Asahan Teluk Nibung Tanjung Balai dan APH (Aparat Penegak Hukum) Polsek setempat maupun dari Polres Labuhanbatu.
Masyarakat mengharapkan Penegak hukum wilayah polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utatra, Mabes Polri, berserta team bea cukai Tanjung Balai, Kodim 0209 Labuhanbatu,, Subdenpom 1/1 -2 Rantauprapat, agar segera mendalami dan mengambil suatu tindakan tegas terhadap para pengusaha rokok ilegal tersebut dan para oknum di belakangnya.
Sampai berita ini di kirim kemeja Redaksi. Pihak Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai belum berhasil dikonfirmasi.
(Doni)