• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kasus Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Diselesaikan Secara Damai, Penyelidikan Dihentikan

    Kamis, 17 April 2025, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T04:40:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, opsjurnal.asia- 

    Perkara pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat berakhir damai setelah korban memaafkan pelaku.


    Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Kamis (17/4/2025).


    "Iya benar pelaku dipulangkan karena sudah berdamai dengan korban dan pengaduan dicabut," ucapnya.


    Dengan demikian penyelidikan kasus pelecehan tersebut tidak akan dilanjutkan.


    "Akan kita hentikan (penyelidikannya, red)," imbuh Firdaus.


    Polisi sebelumnya mengungkap motif pelaku pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial HU (29) terhadap seorang korban wanita RD (29).


    Peristiwa itu terjadi di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.


    Pelaku HU melakukan aksi pelecehan karena terangsang pakai ketat yang dikenakan korban.


    "Motif dari tersangka melakukan tindak pidana itu karena hasrat seksualnya meningkat karena melihat korban menggunakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).


    Kronologi kejadian berawal saat korban menaiki kereta rute Parung Panjang-Tanah Abang. 


    Pelaku HU yang melihat korban mengenakan pakaian ketat tak kuasa menahan hasrat seksualnya.


    "Tersangka melakukan ona** sampai mengeluarkan sperma yang dibuang ke tempat bokongnya korban," ucap Firdaus.


    Pelaku mengeluarkan alat vitalnya di saat kondisi penumpang berdesak-desakan.


    Setelah melakukan aksinya itu, pelaku melarikan diri.


    Berkat CCTV dan hasil profiling polisi berhasil menangkap pelaku. 


    Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP.


    Sumber: Tribunnews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini