Majalengka.opsjurnal.asia
Dunia pendidikan adalah fondasi utama pembangunan bangsa, dan guru adalah pilar paling penting di dalamnya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap profesi guru bukan sekadar kebutuhan — melainkan sebuah kewajiban bersama. Hal ini ditekankan dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Majalengka, yang berlangsung di Auditorium Universitas Majalengka (UNMA).
Kegiatan ini menghadirkan Dhora Darojatin,S.S.T.,M,Kes Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Komisi IV, sebagai narasumber utama yang membahas secara mendalam tentang pentingnya perlindungan bagi tenaga pendidik.
Dalam penyampaiannya, Dhora Darojatin menyampaikan bahwa guru tidak hanya sekadar mengajar dan mentransfer ilmu pengetahuan. Guru juga berperan sebagai pembentuk karakter, teladan, dan pendidik bagi generasi penerus bangsa. Namun di sisi lain, profesi guru saat ini juga menghadapi berbagai tantangan dan risiko yang semakin kompleks.
"Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang nyata. Setiap hari mereka mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran demi masa depan anak-anak kita. Maka sudah sewajarnya, mereka mendapatkan perlindungan yang utuh, agar bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat," ujar Dhora dalam paparannya.
Ia menambahkan, perlindungan ini penting agar guru dapat menjalankan tugas profesionalnya tanpa rasa takut, tertekan, atau khawatir akan hal-hal yang dapat menghambat proses pembelajaran di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Empat Aspek Utama Perlindungan Guru
Secara rinci, Dhora Darojatin menjelaskan empat aspek utama perlindungan guru yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum berarti adanya jaminan hukum yang melindungi guru dari ancaman, gangguan, perlakuan tidak adil, atau tuntutan yang tidak beralasan saat menjalankan tugas profesionalnya. Jika guru menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugasnya, negara dan lembaga berkewajiban memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap harta benda, kehormatan, serta keselamatan jiwa guru dalam melaksanakan tugas.
2. Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi berkaitan dengan jaminan terhadap kebebasan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya sesuai dengan standar pendidikan dan kode etik profesi. Guru berhak mengembangkan kurikulum, metode pembelajaran, dan melakukan inovasi pendidikan tanpa tekanan dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
Aspek ini juga menjamin keberlanjutan karir, penghargaan profesional, serta kesempatan pengembangan kompetensi yang layak dan bermartabat.
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Lingkungan kerja yang aman dan sehat adalah hak setiap guru. Sekolah dan pemerintah wajib memastikan bahwa tempat kerja bebas dari bahaya, kekerasan, perundungan, serta ancaman yang dapat membahayakan keselamatan fisik maupun kesehatan mental guru.
Ini termasuk penyediaan fasilitas yang layak, dukungan psikologis, serta jaminan kesehatan yang memadai bagi pendidik.
4. Perlindungan Hak-Hak Profesional
Guru memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dipenuhi, antara lain hak mendapatkan penghasilan yang layak, hak pengembangan diri, hak berorganisasi, serta hak berpartisipasi dalam menentukan kebijakan pendidikan. Perlindungan ini memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak diabaikan atau dirampas.
Ketika hak-hak guru terpenuhi dengan baik, semangat mengajar akan meningkat, dan kualitas pendidikan bagi anak didik pun akan semakin baik.
Di hadapan peserta yang hadir, Dhora Darojatin juga menegaskan bahwa perlindungan guru tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak saja. Diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, DPRD, PGRI, sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.
"Mari kita jaga guru-guru kita. Perlindungan terhadap guru adalah investasi terbaik bagi masa depan pendidikan kita. Jika guru terlindungi dengan baik, maka anak-anak kita pun akan mendapatkan pendidikan yang lebih baik lagi," pesannya dengan tegas.
Sementara itu, pengurus PGRI Kabupaten Majalengka menyambut baik dan sangat mengapresiasi sosialisasi ini. Diharapkan melalui pemahaman yang lengkap mengenai empat aspek perlindungan tersebut, para guru di Majalengka semakin sadar akan hak-haknya, sekaligus semakin kuat dan berdedikasi tinggi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ujang Darwin


