• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰
    📰 BERITA TERKINI
    Memuat berita terbaru...

    Listyo Sigit Jadi Sorotan Nasional, Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo dan Diberhentikan dari Jabatan KSP

    Rabu, 04 November 2026, November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T08:10:48Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta,OpsJurnal.Asia -

    Nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan nasional dan ramai diperbincangkan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

    Perkembangan kasus tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada Selasa (3/11/2026).

    Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Penyidik menduga terdapat penggunaan sistem penyadapan tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.

    Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data atau jejak elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

    Sasaran penyadapan yang sedang didalami penyidik tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga diduga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.

    Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP

    Perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

    Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

    Menurut Prasetyo Hadi, pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

    Istana Soroti Dugaan Penyadapan

    Pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyampaikan keprihatinan atas perkara tersebut. Istana menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan kepentingan dan keamanan negara.

    Prasetyo bahkan menyebut perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori tindakan yang mengarah pada makar. Meski demikian, proses hukum dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami motif, peran masing-masing tersangka, serta rangkaian dugaan perbuatan dalam perkara tersebut.

    Kasus yang menyeret mantan Kapolri ini pun menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut institusi kepolisian, keamanan negara, perlindungan komunikasi pejabat publik, serta penegakan hukum di Indonesia.

    Publik kini menantikan perkembangan penyidikan secara transparan dan profesional agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.

    Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan pembuktian perkara harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    (Red Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini