Kebumen– Opsjurnal.asia — Muhammad Agus Zakariyya, S.E selaku Kaperwil Jabar Opsjurnal.asia yang bertindak berdasarkan surat kuasa Sharen Hungstan Angkasa, melakukan peninjauan lanjutan ke lokasi tempat pengolahan kopra di Dk Mentau Kulon RT 02 RW 02 Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen. Langkah ini merupakan tindak lanjut berita sebelumnya yang menyebut gudang telah kosong serta komunikasi dengan Rita Lestari sempat terputus.
Dalam kunjungan tersebut terungkap adanya Surat Perjanjian Sementara Penguasaan Lahan dan Gudang Nomor SP‑SMT‑GB‑31102026 tertanggal 31 Oktober 2026. Surat ini dibuat antara Rita Lestari selaku Pihak Pertama (Pemilik) dan Sharen Hungstan Angkasa selaku Pihak Kedua (Pihak Penguasaan Sementara). Yang hadir sekaligus menyaksikan penandatangan adalah Nyonya Tumina (Ibu kandung Rita Lestari), Nyonya Jumiati (adik kandung Rita Lestari), Kadus Edi Susanto, Ketua RT Paino, serta Ketua RW Bowono.
Isi Pokok Surat Perjanjian Sementara
Berdasarkan salinan surat perjanjian yang diterima redaksi, latar belakangnya adalah permasalahan transaksi kopra yang berpedoman pada MOU tanggal 16 Oktober serta MOU Tambahan tanggal 26 Oktober 2026 yang hingga kini belum tuntas. Demi menjaga keamanan, mencegah pemindahan aset, serta mendukung proses penyelesaian perkara, para pihak sepakat menyerahkan penguasaan sementara atas lahan beserta gudang di Mentau Kulon Desa Maduretno kepada Sharen Hungstan Angkasa.
Masa penguasaan sementara ini berlaku sejak tanggal penandatangan hingga salah satu syarat terpenuhi:
1. Rita Lestari menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Sharen Hungstan Angkasa sesuai perjanjian;
2. Terbit kesepakatan tertulis lain dari kedua belah pihak;
3. Ada penetapan resmi dari instansi yang berwenang.
Di dalam pasal perjanjian juga diatur bahwa Pihak Kedua berhak menjaga keamanan lokasi, namun tidak berhak menjual, menyewakan, mengalihkan hak atau memindahkan barang milik Rita Lestari kecuali ada persetujuan tertulis maupun penetapan resmi. Pihak Kedua wajib mengembalikan penguasaan segera setelah permasalahan selesai secara tuntas. Sedangkan Rita Lestari tetap berhak mengetahui kondisi lokasi setelah pemberitahuan terlebih dahulu serta berhak mengambil alih kembali apabila kewajibannya telah selesai.
Kepala Desa Maduretno Beni Setyo Bowo menyampaikan pandangannya bahwa permasalahan ini sebaiknya tetap diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Hal serupa juga disampaikan oleh Kadus Edi Susanto, Ketua RT Paino, Ketua RW Bowono serta keluarga Rita Lestari yang hadir di lokasi. "Kami berharap semuanya berjalan lewat musyawarah, mengikuti isi surat perjanjian yang telah disepakati agar tidak berlanjut ke jalur hukum," ujar Beni Setyo Bowo. Kamis, (5/11/26)
Muhammad Agus Zakariyya menyatakan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian kekeluargaan. Namun ia menegaskan isi surat perjanjian sementara tersebut menjadi acuan utama: penguasaan ini bukan berarti perpindahan kepemilikan, melainkan hanya untuk menjaga aset sampai permasalahan transaksi kopra selesai.
Rita Lestari
"Surat ini secara tegas menyatakan bahwa setelah kewajiban selesai maka lokasi harus dikembalikan. Kami berharap Rita Lestari segera berkomunikasi guna menentukan jadwal penyelesaian sesuai MOU dan surat perjanjian sementara ini," ungkap Zakariyya.
Pihak keluarga beserta para perangkat lingkungan berharap Rita Lestari segera hadir berkomunikasi agar tercipta kejelasan jadwal penyelesaian kewajiban atas transaksi kopra tersebut.
Catatan Redaksi, Berita ini disusun berdasarkan salinan Surat Perjanjian Sementara Penguasaan Lahan dan Gudang Nomor SP‑SMT‑GB‑31102026 yang diterima redaksi. Praduga tak bersalah tetap berlaku. Pihak Rita Lestari diberi ruang seluas‑luasnya untuk menyampaikan versi dan argumennya secara resmi. Hingga berita ini diterbitkan belum ada penyelesaian final maupun laporan resmi yang telah terverifikasi penuh oleh kepolisian. Opsjurnal.asia akan terus melaporkan perkembangan selanjutnya secara berkelanjutan.
(M.A.Zakariyya S.E)







