• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰
    📰 BERITA TERKINI
    Memuat berita terbaru...

    NGATMIN Diduga Merugikan Perusahaan Dengan Cara Memasukan Bibit Ayam (DOC) Tanpa Sepengetahuan Perusahaan

    Suara rakyat
    Rabu, 21 Oktober 2026, Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T09:31:31Z
    masukkan script iklan disini

     


    Pesawaran,OpsJurnal.Asia -

    Salah satu kandang ayam potong milik PT.Rama Jaya yang berlokasi di desa sungai langka,kecamatan gedong tataan, kabupaten pesawaran,diduga telah melakukan dan menimbulkan kerugian perusahaan,Diduga Tindakan yang di lakukan NGATMIN yang di percaya perusahan PT Rama Jaya sebagai kepala kepala kandang ayam potong namun Ratmin menyalah gunakan jabatan untuk memperkaya diri mencari keuntungan peribadi dan merugikan perusahaan dengan cara memasukkan bibit ayam (DOC) tanpa sepengetahuan perusahaan merupakan bentuk pelanggaran kontrak berat (wanprestasi) dan indikasi tindakan kecurangan (fraud). Di dunia peternakan, praktik ini sering disebut sebagai "DOC gelap" atau "ayam sisipan".


    NGATMIN Saat di konfirmasi melalui via telpon whatsap" Ia mas betul saya memasukan bibit ayam (DOC) Tanpa sepengetahuan kantor dan perusahaan, saya masukan sebanyak 500 ekor, satu ekor nya harga 10000 ribu jadi satu kotak isi 100 harga nya 1.000.000,saya beli 5 kotak 500 bibit dan juga saya putar kembali hasil nya untuk modal berikutnya,itu di antar langsung ke kandang dan setiap pengantaran biaya ongkosnya 500 ribu mas, saya mengakui saya salah mas, pungkas RATMIN (21/10/2026) 


    Berikut adalah konsekuensi dan dampak fatal dari tindakan tersebut:


    1. Kerugian Finansial & Manipulasi Data Perusahaan


    • Pencurian Pakan dan Obat: DOC ilegal tersebut pasti akan mengonsumsi pakan, vitamin, dan obat-obatan yang disediakan oleh perusahaan untuk ayam resmi.

    • Merusak Nilai FCR (Feed Conversion Ratio): Karena pakan resmi habis dimakan oleh ayam ilegal, konversi pakan terhadap berat badan ayam resmi akan terlihat sangat buruk (membengkak). Perusahaan akan melihat performa kandang Anda gagal total, padahal pakannya diselewengkan.


    2. Risiko Penyakit dan Biosecurity


    • Penyebaran Wabah: DOC yang dimasukkan secara diam-diam biasanya tidak melalui proses skrining kesehatan dan vaksinasi standar perusahaan. Hal ini berisiko tinggi membawa penyakit menular yang dapat mematikan seluruh populasi ayam di dalam kandang.


    3. Sanksi Hukum dan Konsekuensi Kerja


    • Pemutusan Hubungan Kerja / Kemitraan: Perusahaan berhak memutus kontrak kerja sama secara sepihak atau memecat kepala kandang tersebut secara tidak hormat.

    • Tuntutan Ganti Rugi: Perusahaan dapat menuntut ganti rugi materiil atas pakan, obat-obatan, dan fasilitas yang telah disalahgunakan.

    • Jalur Hukum (Pidana): Tindakan ini dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan pasal Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP) atau Penipuan, karena memanfaatkan aset perusahaan demi keuntungan pribadi.

    • Daftar Hitam (Blacklist): Kepala kandang atau peternak yang bersangkutan akan masuk dalam daftar hitam industri peternakan, sehingga akan sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan atau kemitraan lagi di masa depan.

    (D.F) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini