Garut — Opsjurnal.asia — Kabar banyaknya kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif di Kabupaten Garut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Warga bertanya-tanya, mengapa hal ini bisa terjadi dan siapa yang sebenarnya terdampak. Menanggapi hal tersebut, Bupati Garut Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU memberikan penjelasan secara terbuka melalui wawancara langsung lewat sambungan telepon bersama M.A. Zakariyya S.E Kaperwil Jabar Media Opsjurnal.asia pada malam ini.
Dalam keterangannya, Bupati menuturkan bahwa penyesuaian kepesertaan ini berakar dari keterbatasan kemampuan anggaran daerah dalam menanggung iuran peserta bantuan Pemda. Ia menjabarkan perubahan jumlah peserta dari tahun ke tahun agar masyarakat dapat memahami gambaran yang sebenarnya. Rabu, (7/10/26)
"Tahun 2024, pembiayaan untuk peserta yang ditanggung Pemda hanya mampu mencakup 270 ribu orang. Setelah saya menjabat sebagai Bupati di tahun 2025, kami berupaya meningkatkan pelayanan dan menambah jumlah peserta menjadi 560 ribu orang. Namun di tahun 2026, meski kami berusaha mempertahankan jumlah tersebut, hingga bulan September kemampuan anggaran hanya sanggup menampung 506 ribu peserta. Itu pun sudah dikurangi sekuat tenaga, karena kebutuhan dana yang dibutuhkan mencapai lebih dari Rp196 miliar," ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan berarti melepaskan tanggung jawab terhadap warga yang membutuhkan. Sebaliknya, kelompok yang paling rentan dan bergantung sepenuhnya pada layanan kesehatan tetap dipastikan kepesertaannya tidak akan terputus.
"Kami memastikan ibu hamil, penderita penyakit kronis, warga dalam kondisi rentan, Orang Dengan Gangguan Jiwa maupun kelompok khusus lainnya tetap kami pertahankan kepesertaannya. Mereka yang paling membutuhkan perawatan tidak boleh ditinggalkan," tegasnya.
Penyesuaian jumlah peserta dilakukan karena beban pembiayaan yang terus membengkak tidak sebanding dengan kemampuan pendapatan daerah. Di sisi lain, tunggakan iuran yang telah terjadi juga menjadi bagian yang sedang diselesaikan secara bertahap oleh pemerintah daerah.
Bagi warga yang merasa kartu kepesertaannya tidak aktif dan masih membutuhkan jaminan kesehatan, pemerintah daerah menyediakan saluran pengaduan resmi untuk ditindaklanjuti. Warga dapat menghubungi Dinas Sosial di nomor 0813-1111-5125, Dinas Kesehatan di nomor 0853-2303-2650, atau menghubungi layanan pusat BPJS Kesehatan di nomor 165.
Pemerintah Kabupaten Garut mengajak seluruh masyarakat untuk memahami situasi yang ada dan menyampaikan kendala yang dialami melalui saluran yang telah disediakan. Langkah ini diambil demi terciptanya solusi yang paling adil dan bermanfaat bagi seluruh warga, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
(M.A. Zakariyya S.E)




