Wilmar Group Disorot, Jejak Persoalan Perkebunan di Jambi Kembali Jadi Perhatian Publik
JAMBI — OPS JURNAL ASIA, Redaksi Alparezha
Nama besar Wilmar Group kembali menjadi sorotan seiring munculnya berbagai persoalan perkebunan dan hubungan perusahaan dengan masyarakat di Provinsi Jambi.
Sorotan terhadap perusahaan raksasa sektor kelapa sawit tersebut bukan tanpa alasan. Dalam catatan lembaga pengaduan CAO/IFC, persoalan yang pernah berkaitan dengan PT Asiatic Persada di Jambi mencakup konflik dengan masyarakat adat di sekitar wilayah konsesi. Pada saat itu, PT Asiatic Persada disebut mayoritas dimiliki oleh anak perusahaan Wilmar.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara perusahaan perkebunan berskala besar dengan masyarakat di sekitar konsesi tidak selalu berjalan mulus. Konflik mengenai lahan, hak masyarakat, serta proses penyelesaian sengketa menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Di sisi lain, dokumen resmi Wilmar juga menunjukkan adanya jaringan perusahaan dan pemasok yang berada di Provinsi Jambi. Salah satu daftar pabrik milik Wilmar mencatat Agrindo Indah Persada 2 berada di Kabupaten Merangin, Jambi.
Namun, untuk wilayah Kabupaten Batang Hari, identitas perusahaan yang disebut sebagai bagian dari Wilmar perlu diverifikasi satu per satu agar pemberitaan tidak keliru mencampurkan perusahaan yang berbeda.
Karena itu, jika terdapat dugaan persoalan pada perusahaan yang disebut sebagai cabang atau bagian dari Wilmar di Batang Hari, masyarakat berhak meminta kejelasan mengenai status kepemilikan perusahaan, izin usaha, HGU, luas konsesi, kewajiban plasma, hubungan dengan masyarakat sekitar, serta penyelesaian apabila terjadi sengketa lahan.
OPS JURNAL ASIA menilai perusahaan besar tidak boleh hanya dinilai dari besarnya investasi dan produksi. Transparansi, kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat serta keterbukaan dalam menyelesaikan konflik juga harus menjadi ukuran penting.
Catatan redaksi: Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan pihak berwenang, atau bukti lapangan. Pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
