PALEMBANG — Pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki fase penting. Setelah disetujui DPR RI menjadi UU usul inisiatif DPR pada 8 September 2026, regulasi tersebut kini terus dibahas bersama pemerintah.
Agenda pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan bahkan tercantum dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 22 September 2026.
Langkah legislasi tersebut mendapat apresiasi dari DPN Tani Merdeka Indonesia. Organisasi ini menilai reforma agraria memiliki arti penting bagi petani yang selama ini menghadapi persoalan ketidakpastian hak atas tanah, konflik pertanahan, serta keterbatasan akses terhadap lahan.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, mengatakan kepastian hak atas tanah merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor agraria.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan semua fraksi di DPR RI atas langkah cepat menyetujui UU Reforma Agraria.
Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai.
UU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,” kata Don Muzakir di Jakarta, 9 September 2026.
Menurut Don, konflik pertanahan yang berlangsung lama tidak hanya menyangkut status kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga berdampak terhadap kemampuan petani mengembangkan usaha. Ketidakjelasan status tanah dapat membuat masyarakat terus berada dalam bayang-bayang sengketa.
“UU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, UU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah materi strategis, antara lain penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, restitusi dan redistribusi tanah, serta pemberdayaan penerima reforma agraria.
UU tersebut juga menempatkan petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat miskin yang termarjinalkan sebagai kelompok yang menjadi perhatian dalam reforma agraria.
Pembahasan terbaru, nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dibahas untuk menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Bagi Tani Merdeka Indonesia, proses legislasi tersebut tidak boleh berhenti pada pembentukan regulasi. Don menegaskan bahwa suara petani harus menjadi bagian penting dalam pembahasan hingga implementasi kebijakan.
“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang,” kata Don.
Di lain tempat, Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Sumatera Selatan, Bung Medi, menilai pembahasan UU Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi petani di daerah.
Menurutnya, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan petani. Karena itu, regulasi reforma agraria diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan yang lebih jelas dan berpihak pada kepastian hukum.
“Reforma agraria harus benar-benar menyentuh persoalan petani di lapangan. Jangan sampai undang-undang hanya bagus secara aturan, tetapi persoalan kepastian hak atas tanah dan konflik agraria masih terus terjadi,” ujar Bung Medi.
Pandangan tersebut menempatkan tahap implementasi sebagai bagian penting dari perjalanan reforma agraria. Sebab, keberhasilan kebijakan pada akhirnya akan terlihat dari sejauh mana kepastian hukum atas tanah dapat dirasakan masyarakat, konflik dapat ditangani, dan petani memperoleh ruang yang lebih aman untuk mengembangkan usaha pertanian.
Dengan demikian, persetujuan UU Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan kebijakan pertanahan nasional.
Namun, pekerjaan berikutnya masih panjang: memastikan substansi regulasi benar-benar menjawab persoalan di lapangan dan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan.
Bagi petani, harapan itu sederhana tetapi mendasar—kepastian atas tanah, perlindungan hukum, serta kesempatan untuk mengelola lahan dan meningkatkan kesejahteraan tanpa terus dihantui konflik.
Ind16


